© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Tindaklanjuti Regulasi Tiongkok Terbaru, BKIPM Makassar Ikuti Rakor dengan Pemda Sulsel

Selasa, 31 Januari 2023 | 0:0:0 WIB

MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar mengajak para pemangku kepentingan untuk tetap menjaga keberterimaan ekspor ke Tiongkok. Sebagai langkah nyata, BKIPM Makassar langsung menindaklanjuti peraturan terbaru dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

Dimana pada peraturan Nomor 248 Regulations of the People’s Republic of China on Registration Administration of Overseas Production Enterprise of Imported Foods mewajibkan eksportir untuk terdaftar. Dalam aturan yang dipublikasikan tanggal 12 April 2021 oleh Kepabeanan Tiongkok ini memerintahkan semua perusahaan, produsen, pengolah, dan fasilitas penyimpanan makanan yang berasal dari luar negeri untuk terdaftar di Otoritas Tiongkok.

"Ini menjadi persyaratan untuk dapat mengekspor produknya ke Tiongkok," kata Kepala BKIPM Makassar, Siti Chadijah, Senin (30/1/2023).

Dalam rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan ini, BKIPM memastikan jajarannya akan terus mendampingi pelaku usaha agar bisa terdaftar di negeri Tirai Bambu.

"Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini, karena kita tentu ingat Tiongkok menjadi negara utama ekspor perikanan Sulsel selama Desember lalu," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114706

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia