© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Tegaskan Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Wajib Penuhi Kaidah RFMO

Jumat, 21 Maret 2025


 

JAKARTA, (21/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menegaskan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan wajib memenuhi ketentuan dan standar internasional Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), dalam hal ini The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan, ikan tuna termasuk ikan yang beruaya jauh sehingga tata kelola penangkapannya diatur oleh organisasi internasional. Selain itu, tuna sirip biru selatan memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan hanya bisa ditemukan di Samudra selatan.

“Indonesia adalah negara anggota tetap CCSBT dan rutin mengikuti sidang reguler untuk membahas kuota hingga kepatuhan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan,” ujarnya.

 

Latif menambahkan, kuota penangkapan ikan tuna sirip biru selatan ditentukan setiap tiga tahun. Bulan Oktober 2024 lalu, Indonesia turut menghadiri pertemuan regional tahunan komisi CCSBT untuk memperjuangkan tata kelola perikanan tuna sirip biru selatan.

 

Pada sidang tersebut disampaikan pula kepatuhan negara-negara anggota yang dinilai meningkat. Namun, terdapat catatan bagi Indonesia perlunya mendorong peningkatan kecukupan observer on board (petugas pemantau di atas kapal perikanan).

 

“Ini menjadi catatan bahwa diperlukan penambahan jumlah observer, frekuensi penempatan observer di atas kapal, peningkatan kemampuan observer termasuk alat komunikasi di atas kapal yang memadai untuk mendukung kinerja observer,” imbuh Latif.

 

Selain memiliki perizinan yang lengkap, kapal perikanan yang menangkap ikan tuna wajib terdaftar dalam CCSBT Record of Authorized untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Tak hanya itu, setiap kapal perikanan yang beroperasi juga harus menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta harus menerapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi bycatch spesies yang dilindungi seperti hiu dan penyu.

 

Pembenahan aturan dan pengawasan secara ketat kapal yang menangkap ikan tuna sirip biru akan dievaluasi. Latif mengatakan  akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh RFMO. 

 

“Sudah saatnya kita kelola penangkapan ikan tuna sirip biru dengan baik dan menghasilkan harga jual yang tinggi sehingga memberikan pemasukan negara yang besar dan meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," tegas Latif.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sebagai negara anggota RFMO, Indonesia berkomitmen penuh mengelola sumber daya ikan tuna secara berkelanjutan. Terlebih perairan Indonesia selama ini dikenal sebagai tempat beruaya dan wilayah penangkapan tuna, baik di perairan kepulauan, perairan teritorial, maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Sumber:

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

763754
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia