© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Badan Mutu KKP Beri Kemudahan Layanan Sertifikasi, Masa Berlaku 4 Tahun

Rabu, 19 November 2025


Jakarta — Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa angin segar bagi pelaku usaha perikanan nasional. Regulasi baru tersebut mempertegas penerapan standar pelayanan sertifikasi yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Melalui ketentuan baru ini, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) akan menjadi lembaga yang secara penuh menangani sertifikasi mutu, dengan seluruh layanan diberikan tanpa biaya serta masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi 4 tahun dari sebelumnya 2 tahun.

 

Plt. Sekretaris BPPMHKP, Woro Nur Endang Sariati, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini jangan sampai membuat standar layanan semakin sulit diterapkan. Ia berharap seluruh proses layanan sertifikasi ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha. “Standar layanan nantinya diharapkan lebih baik dan jangan sampai tak bisa memenuhi harapan pelaku usaha,” ujar Woro dalam sambutannya pada Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan BPPMHKP di Jakarta, Selasa (18/11).

 

Ia menambahkan bahwa para petugas UPT harus memberikan layanan prima agar pemrosesan sertifikat berjalan cepat dan terukur. Saat ini terdapat sembilan jenis sertifikasi yang dilayani oleh BPPMHKP. Enam di antaranya ditangani Kepala Pusat Mutu Produk Primer, yaitu CPIB, CBIB, CPIB pembenihan, Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik. Sementara itu, tiga sertifikasi lain—SKP, HACCP, dan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan—ditangani Pusat Mutu Pascapanen.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Mutu Pascapanen BPPMHKP, Agung Santosa, menyampaikan bahwa menyusul terbitnya PP No. 28 Tahun 2025, BPPMHKP kini tengah merevisi Permen KP No. 10 Tahun 2021. Proses revisi tersebut saat ini berada dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM. “Permen KP yang baru nanti layanannya akan lebih baik dan cepat, masa berlaku sertifikasi menjadi 4 tahun. Permen yang lama masih berlaku, dan masa berlakunya masih berbeda-beda, ada yang 2 tahun,” ujar Agung.

 

Ia menjelaskan bahwa hingga Desember 2025, mekanisme sertifikasi masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Diperkirakan, aturan baru dapat diberlakukan sekitar enam bulan ke depan setelah revisi Permen KP rampung. Menurut Agung, substansi teknis mutu tidak berubah signifikan, namun mekanisme permohonan sertifikasi akan menjadi jauh lebih mudah dan masa berlakunya lebih panjang.

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa layanan sertifikasi juga akan disinkronkan dengan sistem OSS. Beberapa layanan, seperti SKP, telah terintegrasi penuh, sementara sertifikat HACCP dan sebagian STDI masih dalam proses koneksi sistem. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan sekaligus meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha.

 

Kepala Pusat Mutu Produk Primer BPPMHKP, Tri Handayani, menambahkan bahwa revisi regulasi nantinya akan memberikan sejumlah kemudahan, termasuk penyederhanaan proses di OSS serta kepastian waktu pelayanan. Menurutnya, efisiensi akan semakin meningkat karena seluruh biaya sertifikasi ditetapkan Rp 0. Di sisi lain, pemerintah juga mendapatkan manfaat berupa mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan sistemik, dengan penegakan sanksi berjenjang mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran.

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia