© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Telah Terbitkan 298 KKPRL Dukung Percepatan Produksi Migas Nasional

Senin, 3 Februari 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN


NOMOR :SP.035/SJ.5/II/2025

 

JAKARTA, (3/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) untuk mempercepat proses perizinan, menarik lebih banyak investasi, serta meningkatkan produksi migas nasional. 

Sinergi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Perhitungan Luas Fasilitas Minyak dan Gas Bumi dalam Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, belum lama ini. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan komitmen KKP dalam mendukung sektor hulu migas sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. “(Sejak tahun 2020) hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan 298 KKPRL untuk sektor migas. Ini menunjukkan kontribusi nyata KKP dalam mendukung kelancaran proses perizinan di sektor hulu dan hilir migas,” ungkap Victor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara semua pihak untuk memastikan kesepakatan yang terjalin dapat memperkuat sektor hulu migas dan membuka jalan bagi kemajuan nasional. Menurutnya, dengan kesepakatan ini diharapkan akan diikuti oleh stakeholder lain, sehingga berdampak baik bagi keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Sementara menurut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, penghitungan luasan dan klasterisasi perizinan sangat penting dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, prosedur perizinan migas menjadi lebih tertata untuk meningkatkan efisiensi tanpa menghambat operasional. Djoko juga menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi dan keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Sebagai informasi, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil verifikasi Laporan Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KKP periode B24 tahun 2024. Verifikasi ini mengindikasikan perlunya kesepakatan di tingkat Eselon I antara ketiga lembaga untuk penyesuaian perhitungan luas dan besaran fasilitas migas dalam pengajuan KKPRL.

Kesepakatan memuat tata cara perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan KKPRL untuk sepuluh fasilitas antara lain: Jetty, Single Buoy Mooring, Non-Single Buoy Mooring, Well Head Platform, Jackup Rig, Floating Rig, Moving Rig/Drillship, area dumping limbah pengeboran dan hasil pengerukan sedimen, pipa bawah laut dan kabel bawah laut.

Kolaborasi KKP, Kementerian ESDM dan SKK Migas sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antar instansi untuk mewujudkan pengelolaan perairan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

kkp

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia