Selasa, 3 Oktober 2023 | 0:0:0 WIB
TEGAL, (3/10) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menambah personel petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan (PPKKP) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman menerangkan, sebanyak 45 personel PPKKP telah menjalani pengukuhan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP), Kota Tegal, Jawa Tengah pada awal Oktober lalu. Sehingga saat ini KKP memiliki 235 petugas yang siap melakukan pelayanan di seluruh Indonesia.
“Para petugas ini akan berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan,” ujar Agus dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Agus menambahkan, sebelum dikukuhkan para petugas telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan antara kerja sama KKP dengan Biro Klasifikasi Indonesia.
Pengukuhan itu merupakan angkatan keempat dan para personel PPKKP memegang peran penting dalam mengawal pelaksanaan program ekonomi biru Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi.
Lebih lanjut Ia meminta agar para petugas dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan integritas dan dedikasi tinggi untuk mendukung berbagai program prioritas KKP.
“Hindari gratifikasi, praktik pungli dan terus memegang teguh kode etik sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas yang telah disepekati bersama,” pesannya.