© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP Tambah Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Kawal PIT

Selasa, 3 Oktober 2023 | 0:0:0 WIB

 

TEGAL, (3/10) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menambah personel petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan (PPKKP) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.

 

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman menerangkan, sebanyak 45 personel PPKKP telah menjalani pengukuhan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP), Kota Tegal, Jawa Tengah pada awal Oktober lalu. Sehingga saat ini KKP memiliki 235 petugas yang siap melakukan pelayanan di seluruh Indonesia.

 

“Para petugas ini akan berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan,” ujar Agus dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

 

Agus menambahkan, sebelum dikukuhkan para petugas telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan antara kerja sama KKP dengan Biro Klasifikasi Indonesia.

 

Pengukuhan itu merupakan angkatan keempat dan para personel PPKKP memegang peran penting dalam mengawal pelaksanaan program ekonomi biru Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi.

 

Lebih lanjut Ia meminta agar para petugas dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan integritas dan dedikasi tinggi untuk mendukung berbagai program prioritas KKP.

 

“Hindari gratifikasi, praktik pungli dan terus memegang teguh kode etik sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas yang telah disepekati bersama,” pesannya.

 

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap juga menyerahkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Tingkat II dan Buku Pelaut Perikanan kepada 93 awak kapal perikanan untuk pemenuhan keterampilan keselamatan dasar. Agus berharap upaya ini membawa sektor perikanan tangkap ke arah lebih baik dan berkelanjutan.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya PPKKP merupakan amanah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB DJPT

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114768

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia