© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Siapkan Sistem Jaminan Mutu untuk Penangkapan Ikan Terukur

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:04:47 WIB


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 

NOMOR: SP.160/SJ.5/V/2024

 

 

 

JAKARTA, (19/5) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan sistem jaminan mutu melalui penerapan HACCP di Unit Pengolahan Ikan (UPI)   untuk mendukung modeling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dilakukan di zona III yang meliputi WPP 718, 715, dan 714.

 

 

"Dari kami siap memberikan dukungan penjaminan mutu, bahwa ikan yang ditangkap dan diolah jangan sampai terjadi penurunan mutu," kata Plt Kepala BPPMHKP, Ishartini di Jakarta. 

 

 

Ishartini menjelaskan surveillance merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP). Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menilai konsistensi UPI dalam penerapan SJMKHP. 

 

 

Dikatakannya, selama surveillance, pengecekan mencakup keseluruhan elemen seperti persyaratan dasar Good Manufacturing Practices / Standard Sanitation Operational Procedure (GMP/SSOP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

 

 

"Termasuk hasil monitoring internal (own check) serta hasil pengendalian supplier/miniplant sebagai pemasok di Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut," jelas Ishartini. 

 

 

Mengingat pentingnya surveillance, Ishartini menyebut penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan Produk Perikanan Ekspor (SKIPP Ekspor) baru bisa diterbitkan setelah kegiatan tersebut. Karenanya, dia menginstruksikan UPT, termasuk BPPMHKP Ambon untuk rutin melaksanakan surveillance ke UPI. 

 

 

"Jadi hasil surveillance menjadi salah satu dasar penerbitan SKIPP oleh BPPMHKP Ambon," sambungnya. 

 

 

Senada, Kepala BPPMHKP Ambon, M Hatta Arisandi mengatakan surveillance juga untuk  memastikan produk yang dihasilkan oleh UPI  mulai dari hulu sampai hilir aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Pihaknya pun tidak membedakan target pemasaran produk, baik lokal maupun ekspor.

 

 

"Kita concern pada keamanan pangannya, jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap produk ekspor dan lokal, sama aja," tuturnya. 

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaksanaan kebijakan PIT akan memberikan banyak keistimewaan dan mendorong pemberdayaan nelayan kecil.

 

 

HUMAS BPPMHKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

143370

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia