© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan Terus Pantau Pelaksanaan Penarikan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi

Kamis, 19 Desember 2024


Jakarta (Desember, 2024)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP terus melaksanakan pemantauan terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dengan pola pascaproduksi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan PNBP, dengan tujuan untuk menilai serta memperbaiki mekanisme pengelolaan agar lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari pemantauan ini, akan diperoleh data dan informasi yang akurat mengenai realisasi PNBP selama periode tertentu pada satuan kerja (Satker) yang dipantau. Selain itu, pemantauan juga akan menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencakup perencanaan, penetapan target, pemungutan, penyetoran, penggunaan langsung, dan pengusulan potensi PNBP. Hasil pemantauan ini akan dilengkapi dengan saran-saran untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pemungutan PNBP guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik. 

Sebagai informasi, pelaksanaan PHP Pascaproduksi telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyusunan rancangan Kepmen-KP terkait SOP bersama DJPT dan PSDKP tentang proses bisnis kapal perikanan saat kedatangan dan keberangkatan di pelabuhan pangkalan, pengadaan sarana dan prasarana pendukung seperti timbangan online, CCTV, sistem pelaporan, dsb. PHP Pascaproduksi dikenakan bagi setiap ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan-nya sudah berlaku skema penarikan PNBP pascaproduksi, baik yang didaratkan langsung oleh kapal penangkap ikan maupun oleh kapal pengangkut ikan. Dalam pelaksanaan PNBP Pascaproduksi ini, KKP membuat pelaporan hingga pengawasan untuk penangkapan ikan secara digital. Hal itu dengan menggunakan aplikasi e-PIT. Melalui aplikasi e-PIT itu, pengusaha diwajibkan untuk melaporkan setiap keberangkatan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan menuju daerah penangkapan ikan. Melalui e-PIT, pengusaha juga diwajibkan melakukan penghitungan mandiri ikan hasil tangkapan pada logbook penangkapan ikan dan menyampaikan Laporan Penghitungan Mandiri (LPM). Penghitungan mandiri harus dilakukan sesuai dengan kondisi volume dan jenis ikan yang sebenarnya/harus presisi.


Beberapa pelaksanaan pemantauan penarikan PHP Pascaproduksi pada Desember 2024 antara lain:

  1. Pemantauan atas Pelaksanaan Penarikan PNBP PHP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah
  2. Pemantauan atas Pelaksanaan Penarikan PNBP PHP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah
  3. Pemantauan atas Pelaksanaan Penarikan PNBP PHP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung, Kab. Rembang, Prov. Jawa Tengah
  4. Pemantauan atas Pelaksanaan Penarikan PNBP PHP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Pantai Karangsong, Kab. Indramayu, Prov. Jawa Barat

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia