© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Kembali Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

Jumat, 20 Desember 2024


Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di atas target yang ditetapkan, dengan capaian sementara tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebesar 87,65%. Artinya diatas target yang ditetapkan BPK RI sebesar 75%," ungkap Irjen KKP, Tornanda Syaifullah dalam Konferensi Pers Akhir Tahun di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/12).

Guna terus meningkatkan capaian tindak lanjut tersebut, maka pada Triwulan IV 2024 ini Itjen kembali melaksanakan berbagai pemantauan tindak lanjut maupun rekonsiliasi dan pembahasan tindak lanjut, diantaranya :

  1. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (BPK RI/BPKP/Itjen) Triwulan IV pada Ditjen PSDKP di Prov. DKI Jakarta
  2. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (BPK RI/BPKP/Itjen) Triwulan IV pada Ditjen Perikanan Tangkap di Prov. DKI Jakarta
  3. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen dan BPK Triwulan IV Tahun 2024 lingkup BPPMHKP di Prov. DKI Jakarta
  4. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen dan BPK Triwulan IV Tahun 2024 lingkup Ditjen PDSPKP di Prov. DKI Jakarta
  5. Permohonan Reviu Dokumen Tindak Lanjut LHP BPK RI di Prov. DKI Jakarta
  6. Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI lingkup eselon I KKP (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan)

Sebagai informasi, berdasarkan PerMenKP Nomor 7/PERMEN-KP/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pada Pasal 10 dan Pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja terkait wajib: 1) menyampaikan rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, 2) melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima oleh Auditi dan ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara manual dan/atau elektronik melalui sistem informasi tindak lanjut. 

Selain pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, pada Desember ini dilakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Itjen KKP, antara lain:

  1. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen Triwulan IV Tahun 2024 pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal KKP di Prov. DKI Jakarta
  2. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal KKP s.d. Triwulan IV TA 2024 (lanjutan) pada Ditjen Perikanan Budidaya di Provinsi DKI Jakarta
  3. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal KKP s.d. Triwulan IV TA 2024 (lanjutan) pada BPPSDMKP di Provinsi DKI Jakarta
  4. Pemantauan Program Penyusunan Peraturan Tahun 2024 pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP di Prov. DKI Jakarta
  5. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPPSDMKP.
  6. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan TW IV Tahun 2024 pada Inspektorat Jenderal di Provinsi DKI Jakarta
  7. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen Triwulan IV Tahun 2024 pada Satker Lingkup Direktorat Jenderal PKRL di Hotel Mercure Sabang, Prov. DKI Jakarta
  8. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan IV TA 2024 pada Sekretariat Ditjen Perikanan Budidaya

 

Tindak lanjut menjadi salah satu IKU tersebut mengingat bahwa tindak lanjut ini tidak sekedar sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun yang lebih penting lagi adalah sebagai bentuk upaya peningkatan kinerja auditan yang menindaklanjuti. Hal tersebut dikarenakan, rekomendasi/saran yang diberikan dalam LHP adalah untuk perbaikan atas kelemahan manajemen maupun untuk peningkatan kinerja satker terkait. Sehingga dengan demikian, ada korelasi antara pelaksanaan tindak lanjut dengan peningkatan kinerja yang diharapkan.

Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia