© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Jadi Obvitnas, PPS Bitung Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan Perikanan

Kamis, 13 November 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.460/SJ.5/XI/2025

 

BITUNG, (13/11) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola keamanan kawasan pelabuhan perikanan yang berperan strategis dalam mendukung industri perikanan nasional.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menegaskan melalui status ini, PPS Bitung diharapkan menjadi model pelabuhan perikanan yang aman, tertib, dan berdaya saing, serta mampu menjamin kelancaran rantai pasok perikanan dari hulu hingga hilir.

 

“Status Obvitnas bukan sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas perikanan di pelabuhan berjalan sesuai dengan ketentuan. Keamanan yang kuat menjadi fondasi bagi pelabuhan modern dan industri perikanan yang tangguh serta berkelanjutan,” ungkapnya dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (17/11).

 

Penetapan PPS Bitung sebagai Obvitnas tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, KKP menegaskan pentingnya pengamanan pelabuhan perikanan secara terstandar dan terintegrasi, terutama bagi pelabuhan strategis yang menjadi simpul ekonomi dan ekspor hasil laut Indonesia.

 

Sosialisasi dan Komitmen Bersama

 

Penetapan PPS Bitung sebagai Obvitnas ditindaklanjuti dengan kegiatan Sosialisasi dan Pencanangan Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Kota Bitung yang digelar Senin (10/11). Pertemuan ini melibatkan Forkopimda Kota Bitung, organisasi masyarakat, pelaku usaha perikanan, hingga pengguna jasa pelabuhan.

 

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga penandatanganan dukungan bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen dalam penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PPS Bitung. 

 

Kombes Pol. Alan Gerrit Abast, S.I.K. dari Direktorat Pengamanan Objek Vital Polri menyampaikan pentingnya pengamanan terstandar di kawasan Obvitnas. Dia menegaskan bahwa kegiatan seperti penyampaian pendapat (unjuk rasa) tidak diperkenankan dilakukan di dalam kawasan Obvitnas, dan bila dilakukan harus berada minimal 500 meter dari area pelabuhan untuk menjaga stabilitas dan keselamatan publik.

 

“Penerapan sistem pengamanan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan dan penataan agar operasional pelabuhan berjalan lancar dan efisien untuk mendukung PPS Bitung semakin kompetitif secara global,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan kinerja pelabuhan untuk mendorong produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menyatakan bahwa pelabuhan perikanan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga fasilitasnya perlu ditingkatkan untuk mendukung aktivitas perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. 

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia