© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

BADAN MUTU KKP dan BAPETEN Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025


SIARAN PERS 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.456/SJ.5/XI/2025

 

Jakarta, (11/11) - Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) meneken kerja sama dalam melaksanakan sertifikasi bebas Cesium (137) terhadap produk udang, khususnya yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa. Penandatangan perjanjian kerja sama berlangsung kemarin di Jakarta.

 

Penyertaan dokumen sertifikasi bebas Cesium 137 pada produk udang Indonesia merupakan syarat yang ditetapkan oleh United States Food and Drug Administration (FDA). Otoritas AS itu menunjuk KKP sebagai sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi udang bebas Cesium 137, merujuk Undang - Undang Pangan, Obat dan Kosmetik Amerika yaitu Section 801(q).

 

"Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” tutur Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (11/11).

 

Ruang lingkup kerja sama KKP - Bapeten meliputi pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran data dan informasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta dukungan infrastruktur dan kepakaran untuk mengawal kegiatan pemindaian (scanning) kontaminasi dan pengujian (testing) kandungan konsentrasi radioaktif agar sesuai SOP untuk mendapatkan hasil yang valid dan diterima di otoritas AS.

 

Ishartini menegaskan bahwa keseluruhan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 telah sesuai dengan ketentuan internasional, scientific-based dan evidence-based baik terkait dengan standar mutu dan keamanan hasil perikanan maupun proteksi dan keselamatan radiasi. Pada 31 Oktober lalu, Indonesia telah resmi mengekspor udang bersertifikat bebas Cesium 137 untuk pertama kalinya ke pasar AS. 

 

“Masing - masing instansi yaitu Badan Mutu KKP dan BAPETEN memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini,” tutupnya.

 

KKP adalah Competent Authority (CA) jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berwenang melaksanakan official control di sepanjang rantai produksi perikanan hulu - hilir. KKP selama ini menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP/Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products) untuk pemenuhan persyaratan negara tujuan ekspor.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kontaminasi Cesium 137 terhadap kontainer udang seperti yang terjadi di AS beberapa waktu lalu merupakan kasuistik. Pihaknya telah memeriksa lokasi-lokasi produsen udang di Pulau Jawa dan Lampung dan hasilnya bersih dari Cesium 137. 

 

HUMAS BADAN MUTU KKP

Sumber:

Humas Badan Mutu KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia