© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Ditjen PSDKP Kembali Raih Predikat Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 21 Maret 2025


JAKARTA (21/03) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali meraih predikat informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024.

 

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), selaku Direktur Jenderal PSDKP, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (20/03) menyampaikan bahwa hal ini merupakan bukti keseriusan Ditjen PSDKP dalam mewujudkan transparansi informasi publik di masyarakat.

 

“Predikat ini berhasil kami peroleh atas kerja keras seluruh jajaran petugas layanan informasi di lingkup Ditjen PSDKP dalam melayani informasi dan pengaduan seputar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” ucap Ipunk.

 

Pihaknya menyadari bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Melalui pelayanan informasi yang baik, semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik

 

“Di PPID Ditjen PSDKP, publik tidak hanya aktif meminta informasi, tapi juga aktif menyampaikan informasi jika mereka menemukan pelanggaran di wilayahnya. Ini bagus, pertanda partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin meningkat,” ujar Ipunk.

 

Menambahkan pernyataan Ipunk, Sekretaris Ditjen PSDKP, Suharta menjelaskan bahwa KKP sebagai salah satu badan publik (K/L) wajib melakukan monev internal untuk memantau kinerja PPID Pelaksana Eselon I dan UPT, guna memastikan bahwa standar keterbukaan informasi diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi.

 

“Alhamdulillah setiap tahunnya kualitas PPID lingkup Ditjen PSDKP terus meningkat. Tahun 2023, lima unit kerja Ditjen PSDKP memperoleh predikat informatif, tahun ini meningkat menjadi sembilan unit kerja, termasuk Sekretariat Ditjen PSDKP” terang Suharta.

 

Kesembilan unit kerja lingkup Ditjen PSDKP yang memperoleh predikat informatif antara lain, Sekretariat Ditjen PSDKP, Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Batam, Pangkalan PSDKP Jakarta, Pangkalan PSDKP Benoa, Stasiun PSDKP Cilacap, Stasiun PSDKP Kupang, Stasiun PSDKP Pontianak dan Stasiun PSDKP Tahuna.

 

Suharta menjabarkan bahwa aspek yang dinilai pada Monev KIP KKP tahun ini di antaranya kewajiban menyampaikan dan mengumumkan informasi publik wajib berkala, penguasaan PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT terhadap dokumen yang memuat informasi publik tersedia setiap saat, sarana prasarana, kelembagaan, dan digitalisasi. Sementara bobot penilaian terdiri dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebanyak 80% dan presentasi sebanyak 20%.

 

“Target kami ke depannya, tentu saja 14 UPT lingkup Ditjen PSDKP semuanya dapat memperoleh predikat informatif dan inovasi pelayanan terus ditingkatkan,” harap Suharta.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

DJPSDKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia