memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk
melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan
pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan
dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.