Laporan Kinerja Perikanan Tangkap (DJPT) triwulan I tahun 2024 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan prinsip akuntabiltas dan transparansi DJPT kepada publik dengan mengacu kepada ketentuan PerPres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Pencapaian pada triwulan I tahun 2024 merupakan pencapaian yang dijadikan dasar (baseline) untuk menetapkan target pada tahun – tahun berikutnya yang kemungkinan besar akan berdampak pada reviu beberapa dokumen perencanaan di tahun 2024 namun akan konsisten hingga akhir RPJMN di tahun 2024.