Laporan Kinerja Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan disusun untuk melaporkan capaian kinerja Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Periode Triwulan I Tahun 2024, terhadap target target yang telah ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Menengah nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2020-2024, serta Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Selain itu, Laporan Kinerja Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai peran sebagai alat kendali dan penilai kualitas kinerja yang terukur, di samping juga sebagai alat untuk mendorong peningkatan kinerja guna terwujudnya good governance di lingkungan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Tahun 2024.
Laporan Kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Triwulan I Tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi Direktorat Kepelabuhanan Perikanan kepada publik dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.
Laporan ini menggambarkan pencapaian kinerja Direktorat Kepelabuhanan Perikanan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan perikanan tangkap selama periode satu tahun.
Laporan Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Triwulan I Tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan prinsip akuntabiltas dan transparansi kepada publik. Sebagai salah satu Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal ini merupakan upaya untuk memenuhi ketentuan PerPres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Substansi yang tertuang di dalam laporan kinerja ini adalah segala pelaksanaan kegiatan Direktorat Perizinan dan Kenelayanan yang dilaporkan secara akuntabel sesuai dengan perjanjian kinerja yang ditetapkanmeliputi pertanggungjawaban penggunaan anggaran, keberhasilan yang dihasilkan serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Laporan Kinerja Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran tahun 2024.