Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Direktorat Pengendalian Operasi Armada (POA) telah menyusun Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2025. Laporan ini merefleksikan komitmen Direktorat POA terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana tercantum dalam dokumen Perjanjian Kinerja (PK), Peta Strategis Direktorat POA Tahun 2025, serta Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahun 2025–2029. Sejalan dengan upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan, Direktorat Pengendalian Operasi Armada (POA) menetapkan 5 sasaran kegiatan dan 24 indikator kinerja (IK) sebagai tolok ukur pelaksanaan program. Pada Triwulan I Tahun 2025, capaian kinerja Direktorat POA mencapai 104,52%. Dalam aspek pelaksanaan anggaran, Direktorat POA telah merealisasikan 9 Rincian Output (RO) sebagaimana tercantum dalam RKA-K/L Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal PSDKP Tahun 2025. Adapun pagu anggaran Direktorat POA ditetapkan sebesar Rp261.077.977.000 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Realisasi anggaran Direktorat POA Tahun 2025 sebesar Rp16,333,733,126 (enam belas miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh enam rupiah) atau sebesar 6,26%. Dalam merealisasikan anggaran, Direktorat POA mengacu pada prinsip budget follow program secara efektif dan efisien. Artinya, setiap anggaran yang dikeluarkan harus mendukung pencapaian indikator kinerja lingkup Direktorat POA. Adapun dalam meningkatkan pencapaian kinerja organisasi serta memastikan setiap indikator kinerja tercapai sesuai target yang ditetapkan, Direktorat Pengendalian Operasi Armada senantiasa melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi secara rutin sehingga berbagai kendala dalam pencapaian kinerja dan tindaklanjutnya dapat diantisipasi dan disiapkan mitigasinya.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Triwulan I Tahun 2025 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan dengan pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan dalam Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2025 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon. LKJ Stasiun PSDKP Ambon Triwulan I Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi Stasiun PSDKP Ambon. Laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ke depan.
Laporan SPIP Triwulan I Tahun 2025 bertujuan memberikan keyakinan yang memadai atas laporan keuangan pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan. Implementasi SPIP dilaksanakan melalui penerapan 5 (lima) unsur, yaitu : (1) Lingkungan Pengendalian; (2) Penilaian Risiko; (3) Kegiatan Pengendalian; (4) Informasi dan Komunikasi; (5) Pemantauan Pengendalian Intern.
Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2025 Pangkalan PSDKP Lampulo memberikan gambaran terhadap capaian kinerja selama Triwulan I Tahun 2025, dari aktivitas kegiatan yang telah menjadi target pada tahun tersebut. Dalam Laporan Kinerja ini, juga menjabarkan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka perbaikan capaian ke depan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Laporan Kinerja (LKj) UPT Pangkalan PSDKP Tual triwulan I Tahun 2025 merupakan wujud
akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Ditjen.
PSDKP Tahun 2020 – 2025 dan Rencana Kinerja Tahunan 2025 yang telah ditetapkan melalui
Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Penyusunan LKj pada hakekatnya merupakan kewajiban dan
upaya untuk memberikan penjelasan mengenai akuntabilitas terhadap kinerja yang telah
dilakukan selama triwulan I tahun 2025.