Tugas:
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Gd.Mina Bahari 4, Lantai 9-12, Jl.Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email: ditjenpsdkp@kkp.go.id