Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi
yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai
amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja
Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
LKj Sekretariat Ditjen. PSDKP Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
yang diberikan kepada Sekretariat Ditjen. PSDKP selama tahun anggaran berjalan. Selain
itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and
Clean Government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan pada periode berikutnya.
Pada tahun 2025 atas kinerja yang telah ditorehkan dengan dinamika kebijakan
pemerintah di awal tahun anggaran 2025, Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Ditjen
PSDKP sebesar 113,11%. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja
bersama seluruh pimpinan dan pegawai Sekretariat Ditjen PSDKP. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak atas sinergi dan
kerjasamanya, semoga di periode selanjutnya tetap dapat mempertahankan sinergi dan
kerjasama yang lebih baik.
LKj Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP Kupang dalam kurun waktu Tahun 2025. Selain itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kedepan.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Laporan Kinerja (LKJ) Direktorat Pengendalian Operasi Armada (POA) Triwulan IV Tahun 2025. Laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat, sekaligus perwujudan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
Disusun secara objektif, LKj ini diharapkan menjadi sarana evaluasi yang efektif sekaligus pendorong untuk peningkatan kinerja yang berkelanjutan. Sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, Direktorat POA menerapkan manajemen kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSC) dan Logical Framework sebagai kerangka strategis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Fokus pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2025 mencakup lima bidang utama:
Pengendalian dan pelayanan sistem informasi intelijen kelautan dan perikanan;
1. Operasi kapal pengawas dan pesawat patroli;
2. Penyiapan logistik armada pengawasan;
3. Pengawakan armada pengawasan;
4. Pemeliharaan dan perawatan armada pengawasan;
Kita patut bersyukur, karena berbagai indikator kinerja strategis berhasil dicapai secara optimal, khususnya dalam mendukung kinerja Eselon I (Ditjen PSDKP), serta prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini tidak terlepas dari sinergi seluruh jajaran Direktorat POA. Kami menyadari tantangan ke depan memerlukan komitmen yang lebih besar. Oleh karena itu, laporan ini menjadi dasar dan refleksi serta rujukan dalam proses perbaikan berkelanjutan.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapa ian kinerja Direktorat POA. Semoga, laporan ini dapat menjadi dokumen yang bermanfaat dalam mendorong terciptanya birokrasi yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.