Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Penyuluhan KP Bulan April Tahun 2024