Tugas Dan Fungsi

TUGAS

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

mempunyai tugas 

"menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan."

FUNGSI

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

menyelenggarakan fungsi : 

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

d. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan

 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Telp : 021 3519070 (Hunting) Fax : 021 3513287 Email : bppsdm@kkp.go.id
Gedung Mina Bahari III, Lantai 6 & 7, Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta 10110

Media Sosial

PENGUNJUNG

185858

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI