Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
mempunyai tugas
"menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan."
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141