Tugas dan Fungsi

TUGAS

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

mempunyai tugas 

"menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan."






 

 

Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

FUNGSI

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

menyelenggarakan fungsi : 

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

d. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri




Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia