Perencanaan Kinerja

BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN AMBON

Rabu, 1 April 2026
Sasaran kinerja yang dicapai pada Triwulan I Tahun 2026 Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon yaitu administrasi kepegawaian, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan kerjasama, informasi dan dokumentasi ilmiah yang terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan data yang terkini dan akurat di lingkup Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon
Selasa, 6 Januari 2026
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi Perjanjian Kerja BPPP AMBON Pusat Pelatihan
Selasa, 6 Januari 2026
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026 BPPP AMBON Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil
Rabu, 17 Desember 2025
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Abubakar Jabatan : Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Lilly Aprilya Pregiwati Jabatan : Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rabu, 14 Mei 2025
Rancangan Indikator dan Target Kinerja 2025-2029 merupakan salah satu dokumen pendukung serta menjadi acuan data pembanding target dan capaian kinerja selama periode Resntra 2025-2029
Jumat, 31 Januari 2025
Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Pelatihan KP dan Pusat Penyuluhan KP tahun 2025
Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms