Detail Akuntabilitas Kinerja

Perjanjian Kinerja BPPP Ambon April 2024

Rabu, 3 April 2024

Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Pelatihan KP Bulan April Tahun 2024
Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia