Rancangan Indikator dan Target Kinerja 2025-2029 merupakan salah satu dokumen pendukung serta menjadi acuan data pembanding target dan capaian kinerja selama periode Resntra 2025-2029
Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Pelatihan KP dan Pusat Penyuluhan KP tahun 2025
Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Penyuluhan KP Bulan November Tahun 2024
Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Pelatihan KP Bulan November Tahun 2024
Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Pelatihan KP Bulan Oktober Tahun 2024
Perjanjian Kinerja merupakan amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Negara PANRB Nomor: SE/31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja sendiri pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang diimplementasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Berikut merupakan Perjanjian Kinerja antara Satker BPPP Ambon dengan Pusat Pelatihan KP Bulan April Tahun 2024