Secara umum kualitas pelayanan pada BPPMHKP Ambon dipersepsikan SANGAT BAIK oleh masyarakat pengguna jasa layanan. Hal ini terlihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh pada 9 unsur pelayanan adalah sebesar 95,35 dari 92 responden Dengan katagori SANGAT BAIK Berdasarkan hasil rekapitulasi saran/kritik/harapan yang masuk melalui link, Adapun beberapa saran/kritik/harapan yang menjadi perhatian dan dapat digunakan dalam pembahasan rencana tindak lanjut sehingga dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik BPPMHKP AMBON kedepan.
Terimakasih atas penilaian dari masyarakat kepada BPPMHKP Palembang
Nilai hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II tahun 2024 adalah 93,28 dengan predikat "Sangat Baik" dengan total responden sebanyak 93 orang
1/7 UPT BPPMHKP Lampung salah satu UPT yang ada dalam BPPMHKP KKP yang melaksanakan tugas & fungsi pelayanan publik di Provinsi Lampung dan sedang membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk menguji keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik, maka terdapat sebuah tolok ukur dengan mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan UPT BPPMHKP Lampung terhadap layanan yang diberikan.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi pengguna layanan terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan.
Survei Kepuasan Pengguna Layanan dilakukan secara daring mulai tanggal 01 April - 30 Juni 2024. Survei ini ditujukan untuk seluruh Pengguna Layanan UPT BPPMHKP Lampung secara online melalui tautan http://ptsp.kkp.go.id/skm/s/u/46
Dari hasil survei diperoleh data bahwa jumlah sampel responden yang mengisi survei adalah sebanyak 56 responden.
Hasil perhitungan kuesioner survei terhadap produk layanan UPT BPPMHKP Lampung sebagai berikut :
1. Apakah anda/badan hukum/organisasi dapat memahami persyaratan pelayanan yang tersedia diunit kerja kami : 3.77
2. Apakah sistem, mekanisme, prosedur pelayanan yang tersedia mudah dipahami : 3.70
3. Apakah waktu pelayanan sesuai dengan janji layanan : 3.64
4. Bagaimana kejelasan informasi tentang biaya/tarif jasa layanan : 3.59
5. Apakah produk pelayanan yang diberikan & diterima telah sesuai dengan ketentuan : 3.70
6. Bagaimana kompetensi personil dalam memberikan pelayanan : 3.61
7. Bagaimana sikap petugas dalam memberikan pelayanan : 3.59
8. Apakah penanganan pengaduan dan tindak lanjut pengaduan atau keluhan pelanggan telah dilaksanakan dengan baik : 3.71
9 Bagaimana fasilitas pelayanan yang tersedia : 3.61
Dari hasil survei juga didapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 93,00 dengan kriteria Sangat Baik. IKM ini ditujukan untuk mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedapannya..
Terima Kasih atas partisipasi dan kritik serta masukan yang telah anda berikan. @bppmhkp @pusat.ssk.bp2mhkp
#25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy #2024KKPBeyond #SaktiWahyuTrenggono
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. SKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya.
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2024 disusun dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Mataram dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan selaku Otoritas kompeten khususnya Unit Pelayanan Teknis Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Mataram dimasa yang akan datang.
Pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat pada triwulan II tahun 2024 dilakukan pada awal bulan April s/d akhir bulan Juni 2024 yang diisi oleh responden yang telah menerima pelayanan dari Balai KIPM Mataram minimal 3 bulan terakhir dengan mengisi kuesioner secara online pada link :https://ptsp.kkp.go.id/skm/, kemudian dari data aplikasi SUSAN (Survei Kepuasan) tersebut diolah untuk menjadi sebuah bentuk Laporan Survei Kepuasan Masyarakat.