© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Zero Tolerance Terhadap Bahan Tambahan Berbahaya, KKP Edukasi UPI Aceh

Rabu, 23 Juni 2021 | 0:0:0 WIB

SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.643/SJ.5/VI/2021

 

 

JAKARTA (23/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perhatiannya terkait masih maraknya penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk pengolahan perikanan. Komunikasi dengan pelaku usaha pun terus dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga mutu dan keamanan produk perikanan.

 

“Ini menjadi salah satu fokus perhatian kami juga di bidang pengawasan pengolahan produk perikanan”, ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar.

 

Antam menjelaskan pentingnya untuk menjamin produk perikanan yang dihasilkan sesuai dengan standar mutu dan keamanan. Oleh sebab itu, dia menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya seperti formalin, boraks dan lain sebagainya pada produk olahan perikanan. Antam juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan secara tegas melarang penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

 

“Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada di makanan”, ujar Antam.

 

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra yang membuka pelaksanaan Diskusi Penggunaan Bahan Tambahan Berbahaya pada Pengolahan Perikanan yang dilaksanakan di Provinsi Aceh, menyampaikan bahwa selain melalui pendekatan preventif seperti ini, pihaknya juga terus memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI).

 

Drama menyebut bahwa pada tahun 2020-2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 924 UPI, hasilnya sebanyak 782 UPI memenuhi ketentuan sedangkan 142 UPI belum memenuhi ketentuan. Sedangkan untuk wilayah Aceh sendiri, dari total sebanyak 53 UPI yang diperiksa, 51 UPI dinyatakan memenuhi ketentuan sedangkan 2 UPI belum memenuhi ketentuan.

 

“Pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha ini masih terus kami lakukan”, ujar Drama.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap penggunaan bahan tambahan, Ditjen PSDKP KKP melaksanakan kegiatan diskusi yang dilaksanakan di Aceh pada Senin (21/6/2021). Selain melibatkan para pelaku usaha pengolahan ikan, kegiatan ini juga menggandeng Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.

 

Redaktur: Didik Agus Suwarsono

Sumber:

KKP WEB DJPSDKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114706

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia