© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP Bersama Ditpolairud Polda Sulteng Lepasliarkan Penyu Hijau Hasil Tangkap Tangan di Teluk Palu

Sabtu, 5 Februari 2022 | 0:0:0 WIB

WhatsApp Image 2022-02-03 at 08.11.59

 

JAKARTA (5/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Palu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) bersama dengan Ditpolairud Polda Sulteng berhasil melepasliarkan seekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Teluk Palu, Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2022.

 

Penyu tersebut merupakan hasil tangkap tangan Ditpolairud Polda Sulteng terhadap pelaku pada 29 Januari 2022 lalu di perairan Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaku didakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini pelaku masih dalam proses penahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

 

Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa menuturkan bahwa sebelum dilakukan pelepasliaran, Tim BPSPL Makassar terlebih dahulu melakukan pengambilan data morfometrik dan pemasangan microchip tagging terhadap penyu hijau tersebut.

 

“Penyu hijau (Chelonia mydas) hasil tangkap tangan Ditpolairud Polda Sulteng tersebut berjenis kelamin jantan dengan panjang karapas sebesar 70 cm dan lebar karapas sebesar 50 cm. Penyu tersebut juga berada dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan luka fisik sehingga aman untuk dilepasliarkan secara langsung ke laut,” ujar Getreda.

 

Lebih lanjut Getreda berharap agar kejadian eksploitasi biota laut yang dilindungi di wilayah BPSPL Makassar dan wilayah perairan Indonesia lainnya tidak terjadi lagi demi keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut.

 

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal PRL Pamuji Lestari saat dihubungi di Jakarta menjelaskan bahwa penyu merupakan salah satu biota laut dilindungi yang rentan akan kepunahan dan masuk dalam Appendiks I CITES. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk kepentingan komersil sudah dilarang sepenuhnya.

 

“Di Indonesia sendiri, telah ditemukan 6 dari 7 jenis penyu yang ada di dunia dan sudah termasuk salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian tubuh dan/atau Produk Turunannya. Adanya kegiatan pelepasliaran biota seperti ini dapat dimanfaatkan sebagai upaya penyadartahuan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya melestarikan biota laut yang dilindungi ini,” ungkap Tari.

 

Perlindungan terhadap penyu sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya demi generasi yang akan akan datang.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114788

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia