© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Tanggapi Permasalahan Nelayan Tidore, KKP Jamin Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan Cepat dan Mudah

Jumat, 22 April 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.296/SJ.5/IV/2022

 

JAKARTA (22/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pengurusan perizinan perikanan tangkap cepat dan mudah. Nelayan dan pelaku usaha dapat memprosesnya di mana pun dan kapan pun karena layanan perizinan terbuka 24 jam.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan layanan perizinan perikanan tangkap dapat diakses melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Pelaku usaha cukup mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan dan dapat mencetak dokumen perizinan secara mandiri.

 

“Tidak perlu lagi nelayan jauh-jauh ke Jakarta untuk urus perizinan. Semuanya mudah, tidak ada yang dipersulit. Kalau ditolak pasti ada alasannya, misalnya persyaratan dokumen pendukung lainnya belum lengkap,” ungkapnya.

 

Menanggapi keluhan nelayan Tidore yang kesulitan mengurus perizinan, Zaini meminta agar para nelayan dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui whatsapp center. Pemrosesan dokumen perizinan juga dapat dicek melalui layanan penelusuran hanya dengan memasukkan nama perusahaan, pemilik, nama kapal atau nomor permohonan.

 

“Layanan perizinan sekarang ini semakin cepat, cuma 1 jam selesai. Kalau kesulitan bisa konsultasi online. Penelusuran dokumen juga mudah bisa diakses kapan saja. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, kita akan jamin itu,” imbuhnya.

 

Terkait biaya pungutan hasil perikanan (PHP), Zaini menambahkan aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Terkait dengan Vessel Monitoring System (VMS), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa kewajiban pemasangan transmitter VMS berlaku bagi kapal perikanan di atas 30 GT dan bukan nelayan kecil. Adin pun menegaskan bahwa VMS merupakan instrumen dalam pengelolaan perikanan yang berguna untuk memantau pergerakan kapal perikanan termasuk mendeteksi pelanggaran. Selain bermanfaat bagi Pemerintah, VMS juga berguna bagi pemiliki kapal, termasuk ketika kapal mengalami kondisi darurat.

 

“Ini yang sebenarnya sangat penting bukan hanya bagi pengelolaan perikanan tapi juga bagi pemilik kapal untuk mengendalikan armada yang dimiliki,” terang Adin.

 

Adapun terkait dengan pembayaran yang dikenakan kepada pemilik kapal, Adin menjelaskan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya air time dan dibayarkan langsung kepada penyedia layanan.

 

"Jadi biaya air time tersebut dibayarkan langsung oleh pelaku usaha kepada penyedia jasa layanan satelit yang juga merupakan pihak swasta. Seperti membayar pulsa seluler, bukan kepada kami," pungkas Adin.

 

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pelayanan perizinan dan VMS, KKP telah mengembangkan aplikasi seperti SILAT dan SALMON untuk mempermudah pelaku usaha mengakses layanan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KKP untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP,
HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia