© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Tangani Cepat, Penyu Penuh Luka Kini Kembali ke Alam

Senin, 31 Mei 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.544/SJ.5/V/2021

 

JAKARTA (31/5) – Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Direktorat Polairud Kota Sorong dan Balai Besar KSDA Papua Barat melakukan respon cepat merawat penyu terdampar yang luka sobek pada bagian leher dan sayapnya di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu (20/5/2021).

 

Penyu yang ditemukan tersebut luka sobek pada leher bagian kanan sepanjang kurang lebih 10 cm, sayap kiri terluka sobek dan sayap kanan patah. Salah satu anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) drh. Nilam, melakukan tindakan penjahitan pada luka menganga di leher sebanyak kurang lebih 30 jahitan, dilanjutkan jahitan pada kedua sayap penyu, sayap kiri sebanyak 10 jahitan dan kanan sebanyak 1 jahitan.

 

Kepala LPSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto menuturkan dengan penanganan cepat yang dilakukan oleh Tim LPSPL Sorong dan Tim PDHI, pelepasliaran penyu ke alam akhirnya dapat dilakukan lebih awal.

 

“KKP sudah menjalin kerja sama dengan PDHI melalui Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Pengelolaan Kesehatan Sumber Daya Hayati Perikanan pada November 2020. Untuk itu, saya mengapresiasi dukungan PDHI dalam menangani dan merawat penyu ini. Dengan respon yang cepat, PDHI langsung turun ke lokasi karantina penyu,” ujarnya di Sorong.

 

Pihaknya juga berharap hubungan baik KKP dan PDHI ini dapat terus terjalin agar penanganan terhadap jenis biota laut dilindungi dapat ditindaklanjuti secara tepat.

 

Sementara itu, drh. Nilam sebagai perwakilan dari Tim PDHI menilai bahwa respon cepat yang dilakukan untuk menangani penyu yang terluka sudah tepat.

 

“Ini memang harus disegerakan karena kondisi luka yang sudah cukup parah di bagian leher dan kedua sayapnya,” tutur Nilam yang sehari-hari bertugas sebagai dokter hewan di Balai Karantina Pertanian Kota Sorong.

 

Dengan perawatan dan observasi secara intensif, penyu telah menunjukkan kondisi jauh lebih baik. Ini terlihat dari jahitan luka pada leher yang mulai mengering, sayap yang sudah bisa digerakkan dengan bebas serta nafsu makan yang membaik sehingga Penyu Hijau (Chelonia mydas) ini dilepasliarkan pada akhir bulan Mei. Tak hanya itu, pelepasliaran penyu disegerakan agar naluri dan perilaku alami penyu untuk hidup di laut bebas tidak hilang karena perawatan di kolam penampungan yang terbatas.

 

Selain LPSPL Sorong, pelepasliaran penyu ke alam juga dilakukan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Poltek Kelautan dan Perikanan Sorong, Direktorat Polairud Polda Papua Barat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP), Dinas Perikanan Kota Sorong, Yayasan Penyu Papua, Conservation International (CI) dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dari Pantai Sausapor di Laut Tanjung Kasuari Kota Sorong.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menekankan peran dokter hewan sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan konservasi biota laut, termasuk pertolongan pertama agar biota tetap hidup, penanganan penyakit, investigasi kematian serta menekan dampak negatif kejadian terdampar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

 

“Dukungan, komitmen dan kontribusi berbagai instansi, termasuk PDHI tentu akan sangat menentukan keberhasilan implementasinya di lapangan,” ujar Tebe di Jakarta.

 

Lebih lanjut Tebe menjelaskan bahwa Penyu secara internasional masuk dalam daftar Appendix 1 CITES yang berarti Penyu telah dinyatakan sebagai biota terancam punah dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun. Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu yang dibuat KKP merupakan langkah konkrit dan terukur dari Pemerintah untuk melestarikan penyu di Indonesia.

 

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP termasuk didalamnya adalah Penyu perlu dilaksanakan dengan tuntas dan sinergis sesuai Rencana Aksi Nasional (RAN) yang telah dibuat. Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu merupakan upaya KKP untuk melindungi dan melestarikan Penyu sebagai biota laut purba langka yang hanya ada 7 jenis di dunia.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia