© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Standarisasi Mutu Obat Ikan untuk Lindungi Konsumen & Daya Saing Produk Perikanan

Rabu, 26 Februari 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.081/SJ.5/II/2025

 

JAKARTA, (26/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat standar dan pengawasan mutu obat ikan guna memastikan keamanan, efektivitas, dan daya saing produk industri perikanan budi daya di Indonesia.

 

Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dan juga Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB), KKP telah menerapkan sistem sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) sebagai bagian dari strategi untuk menjaga mutu dan keberlanjutan industri perikanan budi daya.

 

Kedua sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat ikan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Dengan penerapan CPOIB dan CDOIB ini, KKP ingin memastikan seluruh rantai produksi dan distribusi obat ikan di Indonesia mengikuti standar mutu yang tinggi.

 

“Sertifikasi ini bukan hanya untuk kebaikan konsumen dan pembudidaya tapi juga bisa meningkatkan daya saing produk kita di kancah internasional,” jelas Plt. Kepala Pusat Mutu Produksi Primer, Badan Mutu KKP,  Siti Nurul Fahmi saat mengisi Talkshow Bincang Bahari di Kantor Pusat KKP, Rabu (26/2). 

 

Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Adapun tahapannya dimulai dari pemeriksaan dokumen, inspeksi fasilitas produksi dan distribusi, serta pengujian mutu produk. Sertifikat CPOIB dan CDOIB yang nantinya diterbitkan akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi.

 

“Bukan hanya sertifikasi, Badan Mutu KKP juga melakukan pengawasan mutu obat ikan secara berkala, jadi kalau ada obat ikan yang tidak memenuhi standar, kami dapat memberikan sanksi,” terang Nurul.

 

Pada kesempatan yang sama Direktur Ikan Air Tawar, DJPB KKP, Ujang Komarudin menjelaskan bahwa regulasi terkait obat ikan ini telah diperkuat melalui berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Budi Daya Nomor 442 dan 443 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman pengujian mutu dan pengujian lapangan sebelum suatu produk mendapatkan sertifikasi.

 

“Dengan berkembangnya industri perikanan budidaya, penggunaan obat ikan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

 

Penggunaan obat ikan yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan resistensi anti mikroba, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan pada ikan dan manusia yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, pemantauan peredaran dan penggunaan anti mikroba menjadi aspek yang sangat ditekankan oleh KKP.

 

“Penggunaan obat ikan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan ikan dan lingkungan,” katanya.

 

Dengan semakin ketatnya standar pengawasan dan sertifikasi terkait obat ikan ini, diharapkan industri perikanan budi daya di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan bisa berdaya saing.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya kualitas hasil produk perikanan agar bisa bersaing di pasar global. Kualitas ini dapat dibuktikan dengan sertifikasi, serta pengawasan produksi yang ketat dari hulu sampai hilir. 

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia