© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Sinergi KKP - Kemenhub Permudah Perizinan Kapal Perikanan

Selasa, 26 November 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.426/SJ.5/XI/2024

 

 

 

JAKARTA, (26/11) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi mendukung peningkatan produktivitas nelayan. Salah satunya dengan mengalihkan kewenangan perizinan kapal ikan dari Kemenhub ke KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah.

 

 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peralihan ini menjawab aspirasi nelayan, serta untuk percepatan perizinan kapal ikan, di mana selama ini terdapat perbedaan beberapa terminologi di bidang pengukuran kapal.  

 

 

Untuk itu, Menteri Trenggono meminta agar izin pengukuran kapal yang selama ini menjadi kewenangan Kemenhub dialihkan ke KKP.

 

 

"Ini adalah sinergitas, upaya bersama untuk mempermudah dan mempercepat perizinan untuk memudahkan aktivitas perikanan,” kata Menteri Trenggono di kantor Kemenhub, Selasa (26/11/2024).

 

 

Selama ini, sebagian besar perizinan dari KKP dikeluarkan sebelum dimulainya operasi kapal perikanan. Mulai dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan); P2KP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan); SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan), BKP (Buku Kapal Perikanan); SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan); dan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter).

 

 

Sedangkan dalam proses pengurusan dokumen dari P2KP menuju SKKP, Kemenhub mempunyai peran antara lain persetujuan penggunaan nama kapal, surat ukur, pemeriksaan marine inspector, pendaftaran kapal (gross akta) dan surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil (kapal <7 GT), pas besar (kapal 7-175 GT), surat laut (kapal >175 GT).

 

 

"Dalam proses peralihan kewenangan ini, kami telah menyiapkan berbagai upaya, yaitu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) melaksanakan diklat petugas pengukuran kapal perikanan, dan mengalokasikan anggaran diklat ahli ukur kapal," jelasnya.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sepakat dengan pelimpahan kewenangan izin ukur kapal perikanan. Menurutnya itu adalah salah satu cara penyederhanaan regulasi menuju Asta Cita Presiden Prabowo dalam bidang ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

 

 

Dudy meminta anak buahnya agar mempersiapkan pengukuhan peralihan kewenangan tersebut sebelum akhir pekan ini. “Segera kita harus kukuhkan di kantor KKP," tegasnya.

 

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia