© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

PermenKP 17 Hadir, KKP Tindak Tegas Aksi Penyelundupan BBL

Jumat, 25 Juni 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.657/SJ.5/VI/2021

 

JAKARTA (25/6) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mempekuat sinergitas dengan lembaga terkait guna mencegah sekaligus menindak penyelundupan benih bening lobster (BBL). Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 guna mendorong budidaya lobster dalam negeri.

 

"Permen KP yang baru mengamanatkan kita untuk tegas terhadap penyelundupan, jadi jangan coba main-main," kata Kepala BKIPM, Rina saat berbicara terkait kebijakan lobster terbaru, Kamis (24/6/2021).

 

Rina memastikan, sebagai bentuk penguatan sinergitas, BKIPM memberikan penghargaan terhadap aparat yang berhasil melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, terutama penyelundupan BBL. Seperti pada Februari 2021, 9 personel Polda Jambi diberikan penghargaan secara langsung oleh BKIPM.

 

"Kita pasti apresiasi, karena penjagaan atas sumber daya perairan kita merupakan tugas besar yang akan makin kuat jika kita lakukan secara kompak dan bersama," sambungnya.

 

Rina menegaskan ke depan akan menjaga ketat pintu masuk dan keluar perlintasan negara sekaligus memperbaharui informasi intelijen. Hal ini diperlukan untuk memahami modus-modus baru yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan, termasuk penyelundupan BBL.

 

Sejauh ini, dia mencatat ada sejumlah modus yang sering digunakan para pelaku di antaranya, menggunakan koper dan mencampur paket BBL dengan mainan atau baju anak-anak. Kemudian ada juga yang pernah terungkap menggunakan modus dicampur dengan nener bandeng atau memanfaatkan jasa kargo barang menggunakan dokumen produk garmen.

 

"Kita akan terus memanfaatkan informasi intelijen, sekaligus memperketat pengawasan di bandara maupun pelabuhan," jelas Rina.

 

Tak hanya itu, Rina juga meminta jajarannya untuk turut melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi kepada masyarakat. Hal ini dalam rangka pembinaan dan mencegah penyelundupan BBL.

 

"Intinya kita komit untuk mengawal kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono yakni mendorong budidaya dan keberlanjutan lobster," tutupnya.

 

Sebelumya, sebanyak 63.950 ekor benur berhasil disita aparat di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi. Benur-benur ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Minggu, 20 Juni 2021, malam.

 

Benur yang disita terdiri dari 62.400 ekor jenis pasir dan 577 ekor jenis mutiara serta stadia jurong jenis pasir atau benur yang mulai menghitam sebanyak 973 ekor.

 


HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia