© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina di Laut Sulawesi

Rabu, 28 Februari 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.058/SJ.5/II/2024

 

 

JAKARTA, (28/02) - Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina. Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

 

 

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi,  M.M. (Ipunk) dalam pernyataanya di Jakarta, Rabu (28/2/2024) menjelaskan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

 

 

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” ujar Ipunk.

 

 

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut  merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yg melakukan  pencurian ikan di  wilayah perairan indonesia. Namun saat di lakukan penangkapan  tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penanmpungnya. Kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

 

 

“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak ujar Ipunk.

 

 

FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

 

Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya. KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).

 

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia