© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Pastikan Tak Pandang Bulu Berantas IUU Fishing

Selasa, 4 Juni 2024 | 15:27:46 WIB


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.193/SJ.5/VI/2024

 

JAKARTA, (4/6) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada diantaranya melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan pengawasan terintgrasi berbasis teknologi.

 

Hal tersebut juga, sebagai upaya mengoptimalkan potensi dan peran laut dalam menghadapi ancaman dan tantangan yang ada sehingga semua pihak harus menyadari pentingnya menempatkan ekologi sebagai panglima.

 

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono saat membuka Rapat Kerja Teknis di Novotel, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (4/6/2024) menjelaskan, menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen akan membenahi pengaturan mengenai penangkapan ikan di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diberlakukan secara resmi pada tahun ini.

 

“Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi, sehingga mampu mencegah terjadinya tindakan IUUF sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab. Melalui program modeling (PIT) ini, saya ingin keamanan dan keselamatan nelayan dan anak buah kapal juga semakin terjamin,” katanya.

 

Menteri Trenggono juga menekankan, dalam program modeling tersebut Direktorat Jenderal PSDKP hadir dengan Pengawas Perikanan, yang bertugas untuk memastikan para pelaku usaha di sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan distribusi, agar patuh terhadap seluruh peraturan perundang – undangan. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan ekologi dan ekonomi demi keberhasilan kebijakan ekonomi biru.

 

“Saya apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP atas capaian kinerjanya dalam penanganan illegal fishing dan penanganan kasus di bidang kelautan. Sejak bulan Februari 2024, secara khusus saya meminta kepada Plt. Dirjen PSDKP harus bisa memberantas Illegal fishing, menertibkan PKKPRL  dan memberantas penyelundupan BBL,” ujarnya.

 

Menteri Trenggono menegaskan Rakernis ini juga bertepatan dengan Hari Internasional Perlawanan Terhadap IUU Fishing (International Day for the Fight Against IUU Fishing), yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2024. 

 

“Hal ini menjadi momentum bagi Pengawas Perikanan untuk menumbuhkan semangat dan kapasitas dalam memerangi IUU Fishing serta menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberi tempat kepada pelaku IUU Fishing,” katanya.


 

Menteri Trenggono juga berharap, melalui Raker ini, pihaknya minta para Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP lebih meningkatkan operasi pengawasan di lapangan perbanyak aksi serta tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum.


 

“Kemudian, meningkatkan kompetensi agar semakin profesional, karena modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan di sektor KP semakin beragam dan canggih. Menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan. Tingkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dan bekerja dengan tuntas dan pantang tercela dalam menjalankan semua penugasan,” ujarnya.


 

Pada kesempatan yang sama Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) menjelaskan, tujuan dari Rakernis kali ini adalah meningkatkan kemampuan Pengawas Perikanan baik dari aspek teknis dan aspek regulasi (reskilling dan upskilling).


 

Kemudian memperkuat soliditas serta menyamakan persepsi antar Pengawas Perikanan pusat dan daerah dalam menjalankan ketentuan pengawasan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis dan Standar Operasi Prosedur (SOP). Menyampaikan informasi kebijakan pembangunan perikanan nasional yang terkini sebagai bekal dalam pengawasan dilapangan. 


 

“Sedangkan output yang akan dicapai adalah rekomendasi teknis/kebijakan yang berisi langkah-langkah strategis dan rencana aksi (action plan) yang konkrit dan implementatif untuk dijadikan pedoman (guidance) oleh Pengawas Perikanan baik di pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota),” ujar Ipunk.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

DJPSDKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

143375

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia