© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Pastikan Refocusing Anggaran Tidak Ganggu Program Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 23 Agustus 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.855/SJ.5/VIII/2021

 

JAKARTA (23/8) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan refocusing anggaran tahun 2021 di kementeriannya tidak akan menganggu program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.

 

"Refocusing untuk kepentingan masyarakat tidak ada yang diganggu. Arahan saya (kepada jajaran) jelas bahwa untuk kepentingan masyarakat tidak boleh diganggu. Apapun namanya," ungkap Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (23/8/2021).

 

Pagu anggaran KKP akan mengalami refocusing dan realokasi untuk keempat kalinya menjadi Rp4,75 triliun dari sebelumnya di angka Rp6,5 triliun. Mengenai rincian refocusing ini, KKP akan membahas lebih lanjut dengan Komisi IV DPR.



Dari anggaran yang tersedia tersebut, sebanyak Rp1,2 triliun akan dialokasikan untuk program yang berkaitan dengan pengelolaan kelautan dan perikanan. Kemudian Rp113,1 miliar untuk program nilai tambah dan daya saing industri perikanan. Sedangkan untuk program kualitas lingkungan hidup anggarannya sebesar Rp68,2 miliar.

 

Lalu untuk program pendidikan dan pelatihan vokasi besaran anggarannya mencapai Rp253,8 miliar. Selanjutnya untuk program yang berkaitan dengan riset dan inovasi IPTEK anggarannya sebanyak Rp55,4 miliar. Sementara sisanya untuk program dukungan manajemen, seperti gaji pegawai dan biaya operasional.

 

"Saya minta kepada jajaran, agar program kepentingannya untuk masyarakat harus dijalankan. Saya sangat terbuka untuk kita bicara khusus mengenai refocusing ini," ungkap Menteri Trenggono dalam rapat kerja tersebut.

 

Menteri Trenggono memaparkan, sampai dengan 19 Agustus 2021, realisasi penyerapan anggaran KKP tahun 2021 telah mencapai Rp2,67 Triliun atau sebesar 56,36%. Bila dengan outstanding kontrak realisasi mencapai 64,58%.

 

"Dalam hal ini, kami akan terus memaksimalkan serapan anggaran hingga akhir tahun 2021," pungkasnya.

 

Pada rapat kerja tersebut, Menteri Trenggono turut memaparkan kebijakan KKP terkait penangkapan ikan terukur di WPPNRI. Kebijakan tersebut menurutnya untuk menjaga keseimbangan antara ekologi dan pertumbuhan ekonomi.

 

Target dari kebijakan tersebut diantaranya untuk pemerataan pembangunan khususnya di wilayah pesisir, peningkatan devisa negara dari sektor kelautan dan perikanan, hingga penyerapan lebih banyak tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan.

 

"Kebijakan penangkapan terukur ini merupakan model implementasi Ekonomi Biru yang ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional," terangnya.

 

Selain itu, turut dibahas juga sejumlah isu strategis di sektor kelautan dan perikanan. Seperti pendangkalan alur di sejumlah pelabuhan, kualitas garam, hingga ABK yang bekerja di luar negeri.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia