© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Pastikan Kebijakan PIT Istimewakan Nelayan Kecil

Jumat, 24 Maret 2023


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.103/SJ.5/IlI/2023

 

JAKARTA, (23/3) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) akan memberikan banyak keistimewaan dan mendorong pemberdayaan nelayan kecil.

 

Menteri Trenggono menjelaskan sejalan dengan pelaksanaan PIT pihaknya akan membangun modelling 10 kampung nelayan maju terintegrasi yang lokasinya direncanakan di sekitar zona penangkapan. Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan produktivitas para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi. Pada tahap awal ini 10 kampung itu ada di satu titik itu yaitu Zona 3 yang meliputi WPP 718, 715, dan 714.

 

"Ini yang sedang kita identifikasi, di setiap wilayah penangkapan itu ada berapa (kampung). Nah ini kampungnya akan kita bangun. Ada dermaganya, ada docking kapalnya, ada cold storage nya, ada pabrik esnya, ada pasar ikannya, kalau perlu kapalnya kita bantu. Kemudian kita install BLU di situ. Kita akan kembangkan juga balai komunikasi termasuk juga balai latihan yang nanti akan diisi oleh para penyuluh. Dan kita data bahwa warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam satu kampung, kita arahkan bergabung dalam satu koperasi," ungkap Menteri Trenggono.

 

Menteri Trenggono juga menegaskan bahwa para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi tetap mendapat kuota tangkapan, bahkan tidak dikenai Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) selayaknya investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembagian kuota bagi koperasi nelayan kecil.

 

Lebih jauh Menteri Trenggono menjelaskan, sistem keamanan di kapal-kapal nelayan kecil juga akan ditingkatkan dengan menyematkan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System. Pengadaaan teknologi tersebut di kapal-kapal nelayan kecil akan ditanggung pemerintah.

 

"Sedang dalam proses berapa ideal (kuotanya). Yang paling krusial adalah kuota untuk kepentingan nelayan lokal tradisional yang kecil-kecil tadi. Krusialnya adalah jangan sampai kuota ini ketika diberikan malah dimanfaatkan oleh pelaku industri. Karena kuota ini tidak dikenakan PNBP. Ini tidak boleh, karena tujuannya untuk nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali," paparnya.

 

Selain itu, Menteri Trenggono menambahkan bahwa hal lain yang tak kalah penting, pelaksanaan PIT diyakininya akan mengawal bantuan pemerintah untuk nelayan kecil menjadi lebih tepat sasaran. Dalam hal pembagian BBM misalnya, nelayan kecil yang harusnya paling berhak mendapatkan solar bersubsidi di SPBN.

 

"Untuk nelayan tradisional setempat kita siapin kampung-kampung tadi. Kita bangun. Kita siapin SPBU-nya juga yang bener-bener. Misalnya satu kampung itu isinya 1.200 orang, itu kita data kapalnya berapa, jumlah kebutuhan bahan bakarnya berapa. Itu bisa kita hitung, sehingga bisa tahu kebutuhannya berapa. Sehingga kita pasang SPBN di situ, bener-bener untuk mereka," pungkas Trenggono.

 

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia