© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Workshop Peningkatan Peran Komite Pembangunan Integritas dalam Pencegahan KKN dengan Menerapkan Manajemen Risiko di Lingkungan KKP Tahun 2024

Jumat, 1 November 2024


Itjen KKP melalui Inspektorat V menyelenggarakan Workshop Peningkatan Peran Komite Pembangunan Integritas dalam Pencegahan KKN dengan Menerapkan Manajemen Risiko di Lingkungan KKP Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober s.d 1 November 2024 di Yogyakarta. Kegiatan ini sekaligus mengawali rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 di KKP.

Kegiatan diikuti oleh Komite Pembangunan Integritas KKP, Perwakilan Satgas SPIP lingkup Pusat KKP dan UPT, dan para auditor.

Sebagai informasi, dalam mendukung pelaksanaan pembangunan integritas di lingkungan KKP telah dibentuk Komite Pembangunan Integritas (KPI) Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81 Tahun 2022 dan Nomor 41 Tahun 2024. Salah satu tugas dari KPI, antara lain mengkoordinasikan penyusunan dan menetapkan manajemen risiko KKN Kementerian.

Permasalahan dalam pengelolaan MR KKN lingkup KKP, yaitu MR KKN tingkat Kementerian yang ditetapkan oleh KPI belum tersedia dan Pimpinan Unit kerja Eselon I dan Kepala UPT lingkup KKP belum sepenuhnya menyusun manajemen risiko KKN. Selain itu hasil Pengawasan terhadap Komite Pembangunan Integritas diketahui bahwa:

  1. Rencana kerja pembangunan integritas belum selaras dengan roadmap RB KKP
  2. Koordinasi dan/atau studi banding dengan instansi lain yang kompeten terkait kebijakan pegawai purna tugas di lingkungan KKP belum dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal menyampaikan upaya-upaya mitigasi risiko terjadinya fraud di lingkungan KKP. Selanjutnya ssecara panel sesuai sesi yang ditetapkan, narasumber Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menyampaikan paparan tentang Current Issues Pencegahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme di Pemerintahan (praktek suap, pungli, konflik kepentingan, intervensi pihak lain, kualitas transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa).

 

Narasumber Eselon II Biro Keuangan dan BMN KKP menyajikan paparan Implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pengendalian dengan Pendekatan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Narasumber Kementerian PUPR dan Inspektorat Prov. DIY menyampaikan sharing session tentang Penerapan Manajemen Risiko Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kegiatan juga diisi dengan Sinergi antar bidang Komite Pembangunan Integritas (Topik antara lain pembahasan tindak lanjut atas kelemahan yang ditemukan dari hasil pengawasan pembangunan integritas).

Sumber:

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia