© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Terus Dorong Pembebasan Tarif Tuna Kaleng Indonesia di Jepang

Selasa, 26 April 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.314/SJ.5/IV/2022

 

JAKARTA (26/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengupayakan produk tuna Indonesia bisa bersaing dengan produk negara Asia lainnya di pasar Jepang. Salah satu yang menghambat daya saing produk tuna asal Indonesia di Jepang adalah pengenaan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN).

 

“Dalam Public Private Dialogue Track 1.5 Indonesia-Jepang yang berlangsung kemarin di Jakarta, kami sampaikan kembali mengenai pembebasan tarif bea masuk ini. Kami ingin produk tuna Indonesia, khususnya tuna kaleng dibebaskan bea masuk seperti produk tuna dari Thailand maupun Filipina,” ungkap Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Perikanan Artati Widiarti melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

 

Delegasi Indonesia pada pertemuan Public Private Dialogue Track 1.5 Indonesia-Jepang dipimpin oleh Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kemenko Perekonomian. Sementara Delegasi Jepang dipimpin oleh Vice Minister of Economy, Trade and Industry (METI). Pertemuan juga melibatkan sektor swasta, termasuk KADIN, Keidanren, Jakarta Japan Club dan stakeholder lainnya.

 

Artati menjelaskan keuntungan yang akan didapat oleh Jepang melalui penghapusan empat pos tarif tuna asal Indonesia, yaitu memperluas sumber pasokan tuna untuk importir negara tersebut dengan harga yang bersaing sekaligus mendukung pemberantasan IUU Fishing dan perikanan berkelanjutan.

 

Pembebasan tarif bea masuk tuna Indonesia telah dibahas dalam perundingan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak tahun 2014. Pada tahun 2018, Jepang menyampaikan akan membuka akses pasar untuk tuna kaleng Indonesia dengan syarat memperoleh perizinan atas operasi armada milik badan usaha joint venture investasi Jepang.

 

Pasca pemberlakuan Omnibus Law dan peraturan pelaksanaannya, syarat yang diajukan Jepang secara otomatis terpenuhi. Untuk itu, KKP meminta otoritas Jepang untuk membuka akses pasar produk tuna kaleng Indonesia di negeri Sakura.

 

“Untuk itu pada pertemuan ini, KKP minta dukungan dari  METI dan Keidanren untuk mempertimbangkan penghapusan bea masuk ke Jepang untuk produk tuna kaleng Indonesia dengan menekankan keuntungan yang akan didapat oleh investor Jepang,” ungkapnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pengembangan sumber daya manusia yang mendukung industri, konektivitas, teknologi digital, industri hijau dan rantai pasok global. Terkait teknologi digital, KKP salah satunya telah memiliki aplikasi Laut Nusantara dengan teknologi pelacakan daerah penangkapan ikan melalui kemitraan dengan provider XL Axiata.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia