© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Tegaskan PNBP Perikanan untuk Bantu Nelayan Kecil

Sabtu, 28 Desember 2024


JAKARTA, (28/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA) perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan pelaku usaha yang telah diberikan ijin sesuai porsi perhitungan yang telah disepakati bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

 

PNPB tersebut diatur oleh negara dalam pemanfaatannya digunakan juga untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai saat ini telah mencapai Rp 926 miliar dan ini sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

 

Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh , namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran2 yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNPB yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

 

Perlu diketahu bahwa hasil dari  PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasana,alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

 

“Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80% dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20% dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (28/12).

 

Lebih lanjut Latif mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan, di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara illegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

 

“PNBP merupakan tanggung jawab berama Pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan . 

 

Apabila ada masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dikakukan ,sebenarnya  pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.

 

Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.

 

Menurut Latif, PNBP menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha serta telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.

 

“Penerapan PNBP Pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan pekepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya2 melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan," tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.

 

“Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS ( Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara.

 

Saat ini KKP sedang melakukan klarifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ke depan Jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan di klarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per 3 (tiga) bulan bersama para pelaku usaha perikanan, "tegasnya.

 

Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

 

Sumber:

Ditjen Perikanan Tangkap

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia