© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Berhasil Tambah Lagi 2 Kawasan Konservasi Laut

Selasa, 11 Februari 2025


JAKARTA (11/2) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga ekosistem laut dengan menetapkan dua kawasan konservasi baru di Perairan Bintan II, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan  penetapan dua kawasan konservasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru.

“Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut termasuk termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove sekaligus mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan,” terang Victor.

Kawasan Konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektar yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Perairan ini memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya.

Sementara itu, kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 hektar memiliki tiga zona pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab.

Direktur Konservasi Kawasan dan Biota Perairan, Firdaus Agung mengungkapkan pengelolaan kawasan konservasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. 

“KKP memastikan pengelolaan dilakukan secara kolaboratif dengan pendekatan berbasis ekosistem untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Firdaus juga menyebutkan penambahan kawasan konservasi menjadi bagian dari upaya KKP untuk mencapai target 30 persen kawasan perairan Indonesia menjadi kawasan konservasi pada tahun 2045. 

“Dengan penambahan kawasan konservasi ini maka total luas kawasan konservasi perairan di Indonesia sudah lebih dari 30 juta hektar, mendekati target nasional sebesar 32,5 juta hektar pada tahun 2030,” ujar Firdaus.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi serta mendorong peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Hal ini sesuai dengan kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pembangunan ekonomi biru melalui penambahan luas kawasan konservasi laut. 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

Ditjen PKRL

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia