© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Peralihan Wewenang dari Kemhut, KKP Tangani Buaya Muara Terjerat Pancing di Donggala

Rabu, 12 Februari 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.049/SJ.5/II/2025


 

JAKARTA, (12/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat penanganan kasus satwa liar di perairan. Salah satu upaya terbaru adalah penanganan buaya muara (Crocodylus porosus) yang ditemukan terjerat kail pancing nelayan di Danau Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

 

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan proses pengalihan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tertentu di perairan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ke KKP.

 

“Penanganan buaya muara di Donggala menjadi contoh bagaimana KKP akan mengambil peran lebih aktif dalam konservasi satwa liar perairan. Ke depan, KKP akan terus meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan satwa yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kemhut,” jelas Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung, dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu (12/2).

 

Firdaus menjelaskan, pada rapat koordinasi sebelumnya, telah disepakati sejumlah tahapan dalam proses pengalihan TSL tertentu, termasuk penetapan keputusan menteri serta mekanisme pengelolaan di habitat perairan. Selain itu, KKP dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan notifikasi ke Sekretariat CITES terkait perubahan otoritas pengelola untuk beberapa spesies yang sebelumnya dikelola Kemenhut, termasuk buaya muara.

 

Buaya muara merupakan salah satu spesies yang masuk dalam kategori Appendix I CITES, yang berarti statusnya terancam punah dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan tanpa izin khusus. Oleh karenanya, KKP mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa ini secara ilegal.

 

Laporan Masyarakat

 

Penanganan buaya muara di Danau Talaga, Donggala bermula dari laporan masyarakat melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Palu. Setelah proses penanganan selama kurang lebih satu jam dan memastikan dalam kondisi baik, buaya betina sepanjang 4,3 meter yang mulutnya terkena mata pancing tersebut dilepaskan kembali ke habitatnya. 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk KLHK, BRIN, dan masyarakat lokal dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati perairan. 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia