© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Lindungi Satwa Liar Perairan, KKP Selamatkan Buaya Muara di Donggala

Senin, 10 Februari 2025


JAKARTA (10/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan langkah percepatan dalam menangani kasus yang melibatkan satwa liar di perairan laut. Salah satu upaya terbaru adalah penanganan buaya muara (Crocodylus porosus) yang ditemukan terjerat kail pancing nelayan di Danau Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan sejalan dengan proses pengalihan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tertentu di perairan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ke KKP.

Kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Palu. Kepala BPSPL Makassar, Permana Yudiarso dalam keterangannya di Makassar menyebutkan buaya muara merupakan satwa yang dilindungi, sehingga setiap penanganan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur konservasi. Guna penanganan lebih lanjut, pihaknya pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, aparat desa, dan tokoh adat setempat. 

“Sesuai pengukuran morfometrik, buaya tersebut berjenis kelamin betina dengan panjang 4,3 meter dan lingkar perut 90 cm. Mata pancing yang tersangkut di dalam mulut buaya berhasil dilepaskan,” ujar Permana.  

Setelah proses penanganan selama kurang lebih satu jam dan memastikan dalam kondisi baik, satwa dilepaskan kembali ke habitatnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung, menjelaskan langkah yang dilakukan KKP adalah upaya perlindungan satwa laut yang sedang dalam tahap transisi pengelolaannya dari Kemenhut ke KKP. 

“Penanganan buaya muara di Donggala menjadi contoh bagaimana KKP akan mengambil peran lebih aktif dalam konservasi satwa liar perairan. Ke depan, KKP akan terus meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan satwa yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kemhut,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, telah disepakati beberapa tahapan dalam proses pengalihan TSL tertentu, termasuk penetapan keputusan menteri serta mekanisme pengelolaan di habitat perairan laut. Selain itu, KKP dalam waktu dekat juga akan mengajukan permohonan notifikasi kepada Sekretariat CITES terkait perubahan otoritas pengelola untuk beberapa spesies yang sebelumnya dikelola Kemenhut, termasuk buaya muara.

Sebagai informasi, buaya muara merupakan salah satu spesies yang masuk dalam kategori Appendix I CITES, yang berarti statusnya terancam punah dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan tanpa izin khusus. Oleh karenanya, KKP menghimbau masyarakat agar tidak menangkap atau memelihara satwa ini secara ilegal.

Sejalan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati laut, KKP akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk KLHK, BRIN, dan masyarakat lokal. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan kelestarian satwa liar perairan sekaligus mendukung keseimbangan ekosistem laut Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

Ditjen PKRL

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia