© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Pulangkan Tiga Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Malaysia

Minggu, 10 Oktober 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1009/SJ.5/X/2021

 

JAKARTA (10/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan 3 (tiga) orang nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap oleh aparat Malaysia. Pemulangan ketiga nelayan tersebut merupakan upaya KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah dalam pelindungan nelayan yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

 

“Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10/2021) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Menurut Adin, pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

 

“Apresiasi sebesar-besarnya terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan,” ucap Adin.

 

Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, pihaknya menjamin bahwa KKP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

 

“Kita tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara,” tegas Adin.

 

Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan bahwa masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.

 

“Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, diantaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” terang Teuku.

 

Teuku menyampaikan bahwa disamping mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.

 

“Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan,” ungkap Teuku.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan. Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa KKP terus mematangkan skema penangkapan terukur yang diharapkan dapat menjadi titik temu keseimbangan antara aspek keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia