© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP-Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 506.600 BBL di Palembang

Sabtu, 30 April 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.332/SJ.5/IV/2022

 

JAKARTA (30/4) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan penindakan terhadap upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Bersinergi dengan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang berhasil mendeteksi pergerakan para penyelundup lobster di Palembang.

 

"Kami berkordinasi dengan Polda dan mendapatkan info ada pergerakan lobster dan dilakukan operasi penangkapan Kamis malam," kata Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto di kantornya, Sabtu, (30/4/2022).

 

Dari pengungkapan ini, Kamis malam sekira pukul 23.30 WIB, aparat berhasil menyita 506.600 ekor benur. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 88 box styrofoam yang hendak diselundupkan ke pasar internasional melalui pelabuhan tangkahan.

 

Tak hanya itu, 3 orang tersangka langsung ditahan oleh Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Ada 2 speedboat dan 1 kendaraan minibus juga yang disita petugas, sekarang 3 pelaku sudah ditahan di Polda," ujar Yoyok.

 

Setelah dilakukan pencacahan, 506.600 ekor BBL tersebut terdiri dari 493.400 ekor jenis pasir dan sisanya jenis mutiara. Yoyok memastikan, setelah berkoordinasi dengan jajaran Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, benur-benur ini akan dilepasliarkan di perairan Lampung.

 

"Kita koordinasi dan bersinergi dengan teman-teman di PRL dan direkomendasikan untuk pelepasliaran di perairan Lampung," ucapnya.

 

Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan agar para pelaku penyelundupan mulai mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan mereka. Terlebih pelaku penyelundupan benur bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi mending tobat menyelundupkan benur dari sekarang karena kita akan terus kejar bersama Polri," tutupnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 yang sekaligus melarang ekspor benur.

 

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia