© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko Untuk Kawal Program Perikanan Budidaya

Sabtu, 19 Februari 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.105/SJ.5/II/2022

 

JAKARTA (19/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan implementasi pengawasan berbasis risiko dalam rangka mengawal program prioritas perikanan budidaya. Melalui pengawasan berbasis risiko ini diharapkan agar program terobosan di subsektor perikanan budidaya memberikan dampak positif baik secara ekologi, sosial dan ekonomi.

 

“Fondasi dasarnya adalah garis kebijakan Bapak Menteri bahwa ekologi sebagai panglima dan pengawasan sebagai tangan kanan beliau untuk mengawal implementasi program terobosan di subsektor perikanan budidaya,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat memberikan arahan kepada peserta peningkatan kemampuan pengawasan pembudidayaan ikan di Makassar pada Kamis (17/2/2022).

 

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa dua dari program terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diarahkan untuk memperkuat pembangunan subsektor perikanan budidaya, yaitu: pengembangan perikanan budidaya berorientasi ekspor didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal. Oleh sebab itu melalui pengawasan berbasis risiko, Adin meminta agar para Pengawas Perikanan benar-benar memastikan bahwa kegiatan pembudidayaan ikan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

“Pendekatan pengawasan berbasis risiko dilaksanakan dengan fokus utama untuk memastikan pelaku usaha melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur,” tegas Adin.

 

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa dalam pengawasan berbasis risiko ada sejumlah indikator yang diperhatikan di antaranya tata ruang, standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup; persyaratan dan kewajiban sesuai dengan NSPK, serta kewajiban atas penyampaian laporan, pemanfaatan insentif dan fasilitas penanaman modal.

 

“Ini hal-hal prinsip yang akan menjadi tools bagi kita termasuk dalam pengawasan pembudidayaan ikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko ini bukan hanya berada di Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Oleh sebab itu, Drama meminta aparat di lapangan untuk bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko pada subsektor perikanan budidaya.

 

“Sinergi harus semakin diperkuat, apalagi kewenangan perizinan dan pengawasan usaha pembudidayaan ikan melekat pada sejumlah institusi,” urai Drama.

 

Dalam upaya penguatan pengawasan pembudidaan ikan, Ditjen PSDKP melaksanakan peningkatan kemampuan Pengawas Perikanan di bidang pengawasan pembudidayaan ikan di Makassar pada 16-19 Februari 2022. Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Dinas PMPTSP dalam pemberian materi kepada peserta.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk memastikan implementasi program prioritas KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Trenggono juga meminta agar upaya pengawasan dilaksanakan secara tegas untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia