© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perkuat Pembangunan Fasilitas Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

Selasa, 9 September 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.361/SJ.5/IX/2025



JAKARTA, (9/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melalukan berbagai upaya penguatan tata kelola dan pembangunan fasilitas perikanan tangkap di Indonesia Timur termasuk di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Berbagai program dan pembiayaan dilakukan secara massif, baik itu yang dilakukan langsung oleh KKP maupun melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

 

“Bantuan yang disalurkan secara langsung maupun dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pada pemerintah provinsi maupun Kabupaten/kota ini bertujuan  meningkatkan produktivitas usaha perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan. Bentuknya berupa pengembangan fasilitas pelabuhan perikanan, bantuan sarana produksi di kampung nelayan, serta bantuan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan bagi nelayan kecil,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Ridwan Mulyana di Jakarta, Selasa (9/9).

 

Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, KKP telah mengucurkan APBN untuk Indonesia Timur sebesar Rp 70,9 miliar, DAK Provinsi sebesar Rp 415,13 miliar, dan DAK Kabupaten/Kota sebesar Rp 502,16 miliar. Disamping melalui DAK, pembangunan di Indonesia Timur juga dilakukan melalui anggaran yang di kelola KKP. Tahun 2023 KKP berhasil membuat kampung nelayan modern (Kalamo) percontohan di Samber Binyeri Biak yang sukses dan menjadi inspirasi model pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang akan dilaksanakan secara massif di tahun 2025-2027.

 

“Dari 65 lokasi yang direncanakan dapat dibangun tahun 2025, beberapa calon lokasi berada di Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Demikian juga dengan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih (KDMP), dari jumlah KDMP yang memiliki unit bisnis di sektor kelautan perikanan sebanyak 34.606 lokasi, 5.077 diantaranya berada di wilayah Maluku, Nusa Tenggara dan Papua,” papar Ridwan.

 

Pembiayaan Dana Bagi Hasil

 

Lebih lanjut Ridwan menerangkan, pembangunan di Indonesia timur juga dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan.Baik Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dikelola dan hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat, yaitu dalam bentuk pembiayaan pembangunan dan sebagian besar dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui mekanisme DBH.

 

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), 80% dari realisasi PNBP SDA Perikanan ditransfer langsung kepada pemerintah daerah melalui mekanisme DBH.

 

KKP mencatat, pada tahun 2024 realisasi PNBP SDA Perikanan mencapai Rp 951,01 miliar. Dari penerimaan tahun 2024 tersebut, pada APBN 2025 sebanyak Rp 737 miliar di antaranya ditransfer ke daerah melalui mekanisme DBH. Untuk wilayah Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua mencapai Rp 195,9 miliar.

 

“DBH SDA perikanan seluruhnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan kelautan dan perikanan sehingga terjadi perputaran ekonomi dan multiplier effect. Saya yakin dengan kerja sama dan kolaborasi yang semakin erat, akselerasi pembangunan perikanan tangkap termsuk di Indonesia timur dapat semakin dioptimalkan,” tandas Ridwan.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan menyampaikan transformasi tata kelolal perikanan tangkap melalui kebijakan penangkapan ikan terukur menjadi strategi KKP untuk menopang ketahanan panangan yang berkelanjutan, selain menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia