© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Pastikan Kapasitas Gudang Beku Aman Serap Hasil Tangkapan Nelayan

Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:35:57 WIB


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR :  SP.251/SJ.5/VII/2024

 

 

 

JAKARTA, (12/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keterisian gudang beku di Pulau Jawa masih aman untuk menampung ikan-ikan hasil tangkapan nelayan. Di samping itu, pengetatan impor produk perikanan juga dilakukan untuk optimalisasi serapan ikan produksi dalam negeri.

 

 

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo memaparkan, dari 931 gudang beku yang tersebar di Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.

 

 

"Hasil pantauan tim di lapangan keterisian gudang beku di bawah 50 persen, artinya normal," terang Budi Sulistyo dalam keterangan resmi KKP di Jakarta.

 

 

Budi menegaskan saat ini pemilik ikan juga memiliki strategi dagang untuk menjual produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya, penyimpanan di cold storage berkolerelasi dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan. 

 

 

"Barang akan dilepas ketika secara keekonomian menguntungkan," ujarnya.

 

 

Dikatakannya, KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan ikan di gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara pengelola cold storage dengan offtaker atau eksportir atau mitra dagang sebagai salah satu bentuk perluasan akses pasar. Selain itu, modelling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa menjadi benchmarking karena ikan didaratkan di zona penangkapan sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan di gudang pendingin di Pulau Jawa.

 

 

"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi bahan baku industri dan konsumsi," jelas Budi. 

 

 

Guna memaksimalkan penyerapan ikan di saat panen tinggi sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan. Budi menyebut SRG juga ditujukan untuk membantu nelayan dalam mengakses permodalan serta dapat digunakan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan harga ikan. 

 

 

Langkah lain yang dilaksanakan dalam mengoptimalkan penyerapan ikan ialah dengan fasilitasi kerja sama distribusi dari pusat produksi ke industri pengolahan. "Pada saat harga turun ikan dapat disimpan dan dijual saat harga ikan telah membaik (tunda jual), SRG ini program kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.

 

 

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga memastikan kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat, serta hanya diperbolehkan terutama untuk jenis ikan yang tidak ada di perairan Indonesia. Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan volume dan nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 menurun masing-masing sebesar 51% dan 38% dibanding periode yang sama tahun 2023.

 

 

Budi menambahkan, pelaksanaan mekanisme kebijakan importasi hasil perikanan telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.

 

 

"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.

 

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa meningkatkan penyerapan ikan untuk pemenuhan gizi masyarakat merupakan upaya untuk membantu kesejahteraan pelaku utama perikanan, seperti nelayan dan pembudidaya.   

 

 

“Ini sebagai satu pesan untuk peningkatan gizi, supaya gizi masyarakat meningkat dengan mengonsumsi ikan. Karena ikan ini bisa kita produksi di dalam negeri sendiri,” kata Menteri Trenggono.

 

 

HUMAS PDSPKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

143194

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia