© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Dorong Percepatan Legalisasi Rencana Zonasi KSNT untuk Karbon Biru

Minggu, 14 September 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.370/SJ.5/IX/2025

 

 

JAKARTA, (14/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan percepatan legalisasi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Cadangan Karbon Biru.

 

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) Kartika Listriana menegaskan RZ KSNT Cadangan Karbon Biru bukan sekedar instrumen teknokratis tata ruang namun wujud komitmen dalam mitigasi perubahan iklim global, perlindungan ekosistem laut serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

 

“Penataan ruang laut dirancang untuk memberikan manfaat lewat tiga dimensi utama, yakni ekonomi yang menjamin kepastian ruang hukum bagi investasi sektor kelautan dan perikanan, sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta lingkungan untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut,” jelas Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (14/9).

 

Lebih lanjut Kartika menjelaskan dalam penyerapan karbon, ekosistem lamun sangat berperan penting. Potensi ekonomi di pasar karbon cukup tinggi dengan valuasi karbon mencapai USD 800.000,-/km persegi padang lamun. Oleh karenanya, diperlukan beberapa persyaratan untuk mendukung lamun di pasar karbon, di antaranya adalah regulasi untuk memasukkan karbon biru, implementasi manajemen penurunan dampak aktivitas di darat dan laut untuk menekan kondisi kesehatan ekosistem lamun, dan pelibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaan lamun. Pada Kamis 11 September lalu telah digelar Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut untuk Ekosistem Karbon Biru di Jakarta.

 

*17 Lokasi Indikatif*

 

Direktur Perencanaan Ruang Perairan Abdi Tunggal Priyanto mengungkapkan penetapan KSNT telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2019 sebagai kawasan yang memiliki kepentingan strategis nasional serta memerlukan penataan ruang secara khusus dan terencana dalam pemanfaatan ruang laut.

 

“Berdasarkan kepentingannya, KSNT terdiri dari 3 yaitu KSNT untuk kepentingan kedaulatan negara, untuk kepentingan situs warisan dunia, dan KSNT untuk kepentingan pengendalian lingkungan hidup termasuk cadangan karbon biru ini,” terang Abdi.

 

Saat ini KKP menyiapkan 17 lokasi indikatif KSNT Cadangan Karbon Biru sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 2025-2045 yang meliputi perairan Kotabaru dan sekitarnya, Perairan Kepulauan Derawan dan sekitarnya, Perairan Bombana dan sekitarnya, Perairan Pesisir Selatan Pohuwato dan sekitarnya, Perairan Kwandang dan sekitarnya, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Aru, Perairan Kepulauan Guraici, Perairan Lingga, Perairan Pulau Menui dan sekitarnya, Perairan Bontang dan sekitarnya, Perairan Pulau Sapudi dan Pulau Kangean, Perairan Tual dan sekitarnya, Perairan Nias dan sekitarnya, Perairan pulau Subi dan sekitarnya, Perairan Toli-Toli dan sekitarnya, serta Perairan Pulau Supiori. *(Catatan: 17 lokasi tersedia dalam infografis)*

 

Sementara itu, Guru Besar bidang Penginderaan Jauh Biodiversitas Pesisir Fakultas Geografi UGM, Prof Pramaditya Wicaksono menyebutkan penyusunan profil KSNT Karbon Biru, memerlukan data primer dan sekunder seperti data spesies lamun, density, percent cover, biomass, kondisi habitat, aktivitas manusia, regulasi, dan informasi degradasi untuk memberikan gambaran tentang kondisi dan kesehatan ekosistem lamun, sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan yang efektif.

 

Percepatan legalisasi KSNT Cadangan Karbon Biru sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi kesejahteraan bangsa melalui strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada aspek ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.

 

HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia