© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
KKP dan Masyarakat Sumba Tangani Paus Terdampar

Minggu, 18 Juli 2021 | 0:0:0 WIB

WhatsApp Image 2021-07-18 at 10.36.08

 

JAKARTA (18/7) – Mamalia laut terdampar merupakan fenomena yang masih seringkali terjadi di perairan Indonesia. Awal Juli lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kembali menangani seekor paus yang terdampar di pesisir pantai Desa Ngadu Mbolu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.

 

Jika biasanya penanganan mamalia laut dalam kondisi mati dilakukan dengan cara dikubur, namun kali ini, petugas bersama warga memilih cara lain yaitu dibakar. Hal ini dillakukan karena kondisi bangkai yang semakin membusuk serta tidak adanya excavator atau alat berat lain yang memungkinkan mencapai ke lokasi.

 

Sebelum proses pembakaran dilakukan, petugas bersama warga terlebih dahulu dilakukan penggalian pasir dan menimbun dengan kayu api kering di sekeliling bangkai mamalia laut. Selanjutnya Tetua Adat memimpin ritual “Nye’bah” yang bertujuan untuk mengantar roh mamalia laut tersebut dengan menaburkan sirih pinang serta doa yang dipanjatkan dalam bahasa adat.

 

Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan mamalia laut diketahui terdampar sejak 25 Juni 2021 dan ditemukan pertama kali oleh Karinju Hamba Marak salah satu warga setempat pada keesokan harinya. Penemuan tersebut disampaikan ke Kepala Desa setempat dan diteruskan ke Dinas Perikanan Kab. Sumba Tengah berkoordinasi dengan BKKPN Kupang. Keterlambatan penyampaian informasi dan koordinasi ini sempat terjadi dikarenakan minimnya sarana telekomunikasi di lokasi.

 

“Setelah dilakukan observasi, tim kami segera berkoordinasi dengan pemerintah desa serta Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Tengah. Hasilnya disepakati penanganan mamalia laut terdampar ini akan dilakukan dengan cara dibakar pada 1 Juli, lalu,” ungkap Imam di Kupang.

 

Hasil identifikasi mendapati paus tersebut sudah dalam kondisi pembusukan tingkat lanjut (perut membesar), bagian tubuh tidak utuh, serta tidak dapat ditemukan kunci identifikasi spesiesnya. Hasil pengukuran menunjukkan mamalia laut memiliki panjang 9,1 meter dengan estimasi panjang total saat pertama kali terdampar sepanjang 18,1 meter dan diameter perut mencapai 5,8 meter. Selain itu Tim juga melakukan pengukuran di salah satu tulang vertebrae yang terlepas dan diperoleh hasil dimensi panjang 91 cm, lebar total 72 cm, tinggi 30 cm dan keliling 122 cm.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menerangkan mamalia laut terdampar beberapa kali terjadi di perairan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu.

 

"Tidak heran jika di perairan TNP Laut Sawu di utara Pulau Sumba banyak mamalia terdampar karena wilayah ini merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi mamalia laut. Kejadian mamalia laut yang kali ini terdampar di Desa Ngadu Mbolu dapat menjadikan sebuah pelajaran untuk lebih menjaga keseimbangan ekosistem laut kita demi keberlanjutan dan kelestarian sumber daya perairan khususnya di TNP Laut Sawu," terang Hendra.

 

Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Dalam perlindungan biota laut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

114766

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia