© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP dan BRIN Teken Kerja Sama Pengujian Udang Bebas Cesium 137

Kamis, 27 November 2025


SIARAN PERS

BADAN MUTU KKP

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.483/SJ.5/XI/2025

JAKARTA, (26/11) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Certifying Entity (CE) udang bebas Cesium-137 (Cs-137) telah meneken Perjanjian Kerja Sama atau PKS untuk pelaksanaan tata laksana pengujian Cs-137 pada produk udang sebagai syarat penerbitan HC mutu ekspor ke Amerika.

 

"Untuk mendukung operasionalisasi skema sertifikasi udang bebas Cs-137 sebagai syarat ekspor ke AS, maka pengujian sampel untuk uji Cs-137 kami percayakan kepada laboratorium BRIN yang berkompeten dan telah mendapatkan approval FDA", terang Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (26/11).

 

Penandatangan dokumen kerja sama berlangsung pada Senin 24 November di Serpong. Kerja sama ini  semakin memperkuat kualitas layanan sertifikasi produk udang bebas Cesium 137 yang akan dikirim ke AS, setelah sebelumnya KKP menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

 

Skema Sertifikasi bebas Cs-137 pada udang ekspor ke AS meliputi proses scanning dan testing yang melibatkan instansi yang berkompeten dalam bidang ketenaganukliran, yakni BRIN dan BAPETEN. Hasil testing oleh kedua lembaga tersebut merupakan prerequisite bagi penerbitan HC mutu oleh KKP. Sementara itu, KKP telah menugaskan personel Inspektur Mutu terlatih untuk melaksanakan official control sesuai ketentuan dalam Import Alert #99-52.

 

“Ruang lingkup kerjasama KKP dan BRIN ini meliputi penyediaan materi uji, pemindaian, dan pengujian kandungan konsentrasi radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pelatihan metode/teknologi pemindaian dan pengujian radioaktif; penyiapan dan pemanfaatan bersama laboratorium dalam kegiatan pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; danpendayagunaan pakar/tenaga ahli terkait dalam proses penyusunan rekomendasi regulasi dan pedoman teknis,” jelas Ishartini.

 

Pembentukan kerjasama antara KKP dan BRIN dalam mendukung sertifikasi bebas Cs-137 oleh otoritas kompeten mutu udang (KKP) ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor mendukung pengembangan industri perikanan melalui fasilitasi ekspor udang. Indonesia saat ini masih menguasai pasar udang AS dan salah satu dari 3 negara pengekspor udang terbesar ke negara Paman Sam.

 

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP selaku otoritas kompeten mutu perikanan menjamin produksi ikan dilaksanakan dengan menerapkan standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan melalui 9 skema sertifikasi (public certification) dan penerbitan HC mutu untuk pemenuhan persyaratan di negara tujuan ekspor.

 

Humas Badan Mutu KKP

JAKARTA, (26/11) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Certifying Entity (CE) udang bebas Cesium-137 (Cs-137) telah meneken Perjanjian Kerja Sama atau PKS untuk pelaksanaan tata laksana pengujian Cs-137 pada produk udang sebagai syarat penerbitan HC mutu ekspor ke Amerika.

 

"Untuk mendukung operasionalisasi skema sertifikasi udang bebas Cs-137 sebagai syarat ekspor ke AS, maka pengujian sampel untuk uji Cs-137 kami percayakan kepada laboratorium BRIN yang berkompeten dan telah mendapatkan approval FDA", terang Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (26/11).

 

Penandatangan dokumen kerja sama berlangsung pada Senin 24 November di Serpong. Kerja sama ini  semakin memperkuat kualitas layanan sertifikasi produk udang bebas Cesium 137 yang akan dikirim ke AS, setelah sebelumnya KKP menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

 

Skema Sertifikasi bebas Cs-137 pada udang ekspor ke AS meliputi proses scanning dan testing yang melibatkan instansi yang berkompeten dalam bidang ketenaganukliran, yakni BRIN dan BAPETEN. Hasil testing oleh kedua lembaga tersebut merupakan prerequisite bagi penerbitan HC mutu oleh KKP. Sementara itu, KKP telah menugaskan personel Inspektur Mutu terlatih untuk melaksanakan official control sesuai ketentuan dalam Import Alert #99-52.

 

“Ruang lingkup kerjasama KKP dan BRIN ini meliputi penyediaan materi uji, pemindaian, dan pengujian kandungan konsentrasi radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pelatihan metode/teknologi pemindaian dan pengujian radioaktif; penyiapan dan pemanfaatan bersama laboratorium dalam kegiatan pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; danpendayagunaan pakar/tenaga ahli terkait dalam proses penyusunan rekomendasi regulasi dan pedoman teknis,” jelas Ishartini.

 

Pembentukan kerjasama antara KKP dan BRIN dalam mendukung sertifikasi bebas Cs-137 oleh otoritas kompeten mutu udang (KKP) ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor mendukung pengembangan industri perikanan melalui fasilitasi ekspor udang. Indonesia saat ini masih menguasai pasar udang AS dan salah satu dari 3 negara pengekspor udang terbesar ke negara Paman Sam.

 

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP selaku otoritas kompeten mutu perikanan menjamin produksi ikan dilaksanakan dengan menerapkan standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan melalui 9 skema sertifikasi (public certification) dan penerbitan HC mutu untuk pemenuhan persyaratan di negara tujuan ekspor.

 

Humas Badan Mutu KKP

Sumber:

Humas Badan Mutu KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia