© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Berhasil Meraih Capaian Tinggi pada Evaluasi SPIP Terintegrasi dan SAKIP

Jumat, 17 Januari 2025


KKP berhasil meraih capaian maturitas Level 3 pada evaluasi SPIP Terintegrasi , dengan skor 3, 683. Ini artinya pengelolaan risiko KKP semakin efektif dan transparan. Disisi lain, evaluasi SAKIP juga dinilai memuaskan, berkat fokus pada efisiensi program kerja dan prinsip value for money.

Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan evaluasi atas penilaian mandiri yang telah dilakukan penjaminan kualitas oleh Itjen KKP. Adapun hasil yang diperoleh dengan skor 3,683 atau telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Level 3, dengan nilai untuk Manajemen Risiko Indeks (MRI) adalah 3,616 atau telah memenuhi karakteristik MRI pada Level 3, serta nilai untuk Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah 3,526 atau telah memenuhi karakteristik IEPK pada Level 3. Penilaian berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Evaluasi bertujuan untuk: a. memastikan bahwa pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 telah mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga; b. menetapkan nilai akhir Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK); c. mengidentifikasi Area of Improvement (AoI) dan rekomendasi atas AoI; d. memberikan simpulan mengenai keterhubungan antara penyelenggaraan SPIP pada K/L dengan pencapaian tujuan K/L.

Sedangkan penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), dan PerMenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP.

Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat implementasi SAKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government).

 

Evaluasi dilakukan melalui penilaian terhadap 4 (empat) komponen manajemen kinerja, meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal, dan capaian kinerja atas ouput dan outcome serta kinerja lainnya. Hasil evaluasi AKIP KKP menunjukkan nilai 84,01 dengan predikat A atau Memuaskan, dengan fitur utama dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil.

 

 

Mari terus tingkatkan capaian-capaian tersebut di masa mendatang...!

Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia