© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Audit pertanggungjawaban keuangan untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih baik, lebih akuntabel, dan lebih transparan.

Senin, 20 Januari 2025


Jakarta, 21 Januari 2025 – Audit pertanggungjawaban keuangan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di instansi pemerintah, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Reviu pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang membantu meningkatkan kualitas laporan keuangan KKP.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai (adequate assurance) atas informasi dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024 telah sesuai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkup pengujian dapat mencakup belanja barang modal, perjalanan dinas, belanja barang operasional, belanja pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan gedung dan bangunan maupun pemeliharaan peralatan mesin, pembayaran Honorarium Pejabat dan Staf Pengelola Anggaran, tunjangan kinerja, dsb.

Audit pertanggungjawaban keuangan menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan anggaran pemerintah. Melalui audit ini akan membantu mendeteksi secara dini adanya penyimpangan, misalnya dalam bentuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dalam bentuk pemborosan. Selain itu, audit pertanggung jawaban keuangan juga memberikan peluang untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui rekomendasi yang diberikan oleh auditor, sehingga dapat dilakukan koreksi dan pembenahan dalam pengelolaan anggaran di tahun-tahun berikutnya.

Selain audit pertanggung jawaban keuangan, Itjen juga terus melakukan pendampingan perencanaan, seperti penyusunan dokumen KAK, dan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di KKP, seperti pelaksanan reviu pembayaran pekerjaan, dsb.

Beberapa audit pertanggungjawaban keuangan dan pendampingan pelaksanaan PBJ yang dilaksanakan di awal tahun 2025 ini antara lain:

  1. Inspektorat I melaksanakan Audit Pertanggungjawaban Keuangan dan Realisasi Anggaran Kegiatan LAUTRA TA 2024 pada BPSPL Makassar di Prov. Sulawesi Selatan
  2. Inspektorat I melaksanakan Audit Pertanggungjawaban Keuangan dan Realisasi Anggaran Kegiatan LAUTRA TA 2024 pada BKKPN Kupang di Prov. Nusa Tenggara Timur
  3. Inspektorat I melaksanakan Audit Pertanggungjawaban Keuangan dan Realisasi Anggaran Kegiatan LAUTRA TA 2024 pada LPSPL Sorong di Prov. Papua Barat Daya  
  4. Inspektorat I melaksanakan Audit Pertanggungjawaban Keuangan dan Realisasi Anggaran Kegiatan LAUTRA TA 2024 pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP
  5. Inspektorat I melaksanakan Audit Pertanggungjawaban Keuangan dan Realisasi Anggaran Kegiatan LAUTRA TA 2024 pada BPSPL Denpasar di Prov. Bali  
  6. Inspektorat IV melaksanakan Reviu Pembayaran Perencanaan Teknis dan Studi Kelayakan Pembangunan Gudang Beku untuk Mendukung Implementasi Rantai Dingin Pada Produk Perikanan yang dibiayai melalui Pinjaman Dalam Negeri di PPN Tual pada Direktorat Logistik, Ditjen PDSPKP
  7. Inspektorat III melaksanakan Reviu Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Gedung Administrasi II / Gedung Simulator pada BPPSDMKP
  8. Inspektorat V melaksanakan Asistensi Penyusunan Dokumen KAK Pengadaan Tenaga Ahli Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem AMS pada Platform Big Data Analytic Pengawasan Intern Itjen KKP
  9. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TA 2025 pada Satker lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya
  10. Inspektorat III melaksanakan Pemantauan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TA 2025 pada Satker lingkup BPPSDMKP
  11. Inspektorat II melaksanakan Reviu atas Permohonan Pembayaran  Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Perkuatan Struktur Seawall Pelabuhan Perikanan Tiakur SKPT Moa
  12. Inspektorat II melaksanakan Reviu atas Permohonan Pembayaran  Termin II Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Perikanan le Meulee SKPT Sabang

Reviu pembayaran kontrak juga merupakan aspek penting dalam pengawasan intern. Proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap semua transaksi pembayaran kontrak untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Manajamen/Pimpinan Satker bahwa usulan Permohonan Pembayaran Pekerjaan Konstruksi/Barang/Jasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reviu dilaksanakan terbatas pada kelengkapan dokumen Usulan Permohonan Pembayaran yang disampaikan ke Tim Auditor yang dapat berupa Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Permohonan Pembayaran dari pihak ketiga, Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan, dsb.

Pada akhirnya, proses audit dan reviu ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih baik, lebih akuntabel, dan lebih transparan. Dalam konteks KKP, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi meningkatnya kualitas laporan keuangan.

Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia